
Sesuai dengan keputusan yang berada dalam surat edaran 168/PPS.200/Kep.A/I.1442 tentang pengalihan fungsi Daerah A (08/09), bahwa daerah tersebut tidak dikhususkan untuk tahfiz Al-Qur’an saja. Melainkan ada sebagian kamar yang akan ditempati oleh warga non-tahfiz. Hal ini disebabkan membeludaknya santri. Warga yang akan dipindah bersifat umum dari daerah yang mengalami overload (C, E, F, G, H dan P).
Baca Juga: Sidogiri Fasilitasi Tatap Rindu Santri dan Keluarganya
Sebelum program itu terlaksana, Pengurus Daerah A dan Kepala Daerah yang overload sepakat bahwa warga yang akan dipindah berada di tingkat Aliyah saja. Faktor utamanya, dikarenakan pelaksanaan kegiatan yang berbeda dengan daerah lain. “Karena rata-rata murid Aliyah adalah santri senior, mereka dianggap mampu menjalankan kegiatan di daerah meskipun tidak ada tuntutan menghafal,” ungkap Ustaz Ridwan selaku Kepala Daerah A.
Baca Juga: Armada Antar Jemput Staf Guru MMU Aliyah
Kemudian yang akan dipindah sekitar 60 warga saja. Jadi, Pengurus Daerah A hanya menyediakan 4 kamar. Sedangkan yang lain tetap dikhususkan untuk anggota tahfiz. “Karena yang dipindah hanya 60 warga, maka kami menyediakan empat kamar saja untuk warga non-tahfiz. Selebihnya tetap dimanfaatkan untuk domisili anggota Tahfidz al-Qur’an,” ujar pria asal Jember itu.
___________
Penulis: Nur Hudarrohman
Editor: Saeful Bahri bin Ripit
Alhamdulillah…