BeritaUnggulan

Kursus Dzabihah sebagai Bekal Bermasyarakat

Guna memperkuat pengetahuan murid Aliyah dalam fikih kemasyarakatan, Instansi Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri mengadakan kursus dzabihah, tata cara penyembelihan hewan, khususnya kurban. Kursus dzabihah ditempatkan di Lt. II mabna as-Suyuti, malam Sabtu (14/06), yang diikuti oleh sekitar 600-an santri tingkatan aliyah kelas satu.

Kursus yang dihadiri oleh Lajnah Tashih Sidogiri (LTS) sebagai pemateri ini, digelar selama 2 malam, yang mengupas tuntas pembahasan terkait penyembelihan hewan kurban. Ust. Irvan Maulana Ramadhani, ketua panitia kursus dzabihah menegaskan bahwa kursus kali ini hanya pembelajaran tata caranya, berupa penyampaian materi dan praktik dengan simulasi penyembelihan bukan pada hewan langsung.

“Kursus Dzabihah hanya sebatas penyampaian materi dan pemutaran vidio visual di kelas saja,” ujar pria yang juga menjadi Wk. III Instansi Musyawarah Wa Taklimul Kitab (MTK) ini.

Anggota LTS, Ust. Shofiyul Muhibbin menuturkan bahwa ketika menyembelih hewan, hulkum dan mari’ itu harus terputus dalam satu sembelihan. “Ketika menyembelih hewan, wajib keduanya itu putus. Jika sembelihannya lebih dari satu kali maka syaratnya hewan tersebut hayat mustaqirrah (hewan masih bisa melihat dan bersuara secara normal),” ungkap pria yang juga menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pasuruan ini.

Fokus: Ustad Shofiyul Muhibbin menjelaskan tata cara dzabihah

Beliau juga menambahkan bahwa ada salah satu pendapat ulama yang menganggap bahwa dalam menyembelih hewan keduanya tidak harus terpotong, “Menurut Imam al-Ishthakhri memotong salah-satu hulkum dan mari’ dianggap sah,” pungkas Ketua Lajnah Murajaah Fiqhiyyah (LMF) Sidogiri ini.

Penulis: Waisan A.K
Editor: Nur Hudarrohman

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *