Minhajuth-Thalibin merupakan sumber rujukan otoritatif dalam mengkaji fikih mazhab asy-Syafi’i. Magnum opus al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi ini, bahkan menjadi tangga yang harus dinaiki oleh fuqaha’ untuk menggapai predikat mufti.
Nilai unggul kitab Minhajuth-Thalibin tersebut diutarakan oleh Dr. Syaikh Salim bin Ahmad al-Khatib dalam Jalsah Ilmiah, pada Jumat (30/10) di Masjid Jamik Pondok Pesantren Sidogiri. Seminar ilmiah tentang fikih kontemporer ini mengusung tema, “Kajian Aplikatif Kitab Minhajuth-Thalibin dalam Menjawab Problematika Fikih Kontemporer”.
Alumnus universitas al-Azhar Kairo tersebut mengatakan bahwa pengkaji fikih tidak akan mampu menguasai seluruh fikih mazhab asy-Syafi’i secara komprehensif tanpa mendalami kitab Minhajuth-Thalibin terlebih dahulu. Beliau mengungkapkan bahwa kunci ilmu fikih asy-Syafi’i terletak pada Minhajuth-Thalibin.
“Jika ingin menguasai fikih Syafi’i, hendaklah seorang pengkaji untuk menguasai Minhajuth-Thalibin, sebab ia memuat pendapat-pendapat mukhtar asy-Syafi’i,” tuturnya.
Di hadapan murid yang duduk di bangku kelas 3 Aliyah dan Tsanawiyah, ulama asal Tarim tersebut mengatakan bahwa literatur klasik yang familier dengan sebutan al-Minhaj tersebut merupakan hasil resume kitab al-Muharrar karya al-Imam ar-Rafi’i (w. 623 H). Al-Muharrar, menurutnya satu-satunya kitab yang merangkum seluruh perkembangan ilmu fikih mazhab Syafi’i selama kurang lebih 600 tahun.

“Kitab al-Muharrar menjadi wadah ilmu fikih mazhab Syafi’i yang berkembang selama 600 tahun, kemudian untuk memudahkan para penghafal, al-Imam an-Nawawi berinsiatif meringkas kitab tersebut menjadi setengahnya dan diberi nama al-Minhaj,” jelasnya.
Ulama yang juga memiliki karya yang berjudul Bughyatun-Najah Syarhul-Miftah li Babin-Nikah ini menjabarkan pujian-pujian yang dilontarkan oleh al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) seputar substansi kitab al-Muharrar. Akan tetapi, an-Nawawi menurut pemaparannya tidak hanya memuji al-Muharrar, tetapi juga memuji hasil resumenya.
“An-Nawawi pernah mengatakan bahwa kitab al-Muharrar merupakan ringkasan paling bagus. Di dalamnya dijelaskan banyak faidah-faidah, menjadi referensi konkrit untuk kajian-kajian fikih mazhab Syafi’i. Selain itu, al-Muharrar juga konsisten menampilkan pendapat-pendapat yang dapat dijadikan sebagai pijakan (mu’tamad),” jelasnya.
Melalui seminar ini, diharapkan para pengkaji fikih dapat termotivasi untuk mempelajari kitab al-Minhaj secara mendalam. Seminar berakhir pada pukul 22.34 Wib setelah dialog interaktif dan pembacaan doa bersama.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












