Annajah Center Sidogiri (ACS) menyelenggarakan seminar bertema, “Diskursus Hukum Kausalitas dalam Akidah dan Ushul Fiqih” pada Jumat malam (28/12) di Perpustakaan Sidogiri. Seminar ini menghadirkan Dr. Habib Ali Baqir Assegaf, Lc., MA., PhD, sebagai narasumber utama. Acara ini juga dihadiri oleh Ust. Achyat Ahmad selaku Direktur ACS, seluruh pimpinan dan pembina ACS, serta anggota ACS dari berbagai tingkatan sebagai peserta.
Pada awal pemaparan, Habib Ali Baqir menegaskan bahwa kausalitas merupakan hukum sebab-akibat. Dalam literatur Islam, konsep kausalitas dapat dipahami melalui empat istilah utama: sabab-musabbab, lazim-malzum, mujib-mujab, dan illah-ma’lul.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa kausalitas adalah hukum yang mengaitkan sebab dengan akibat. Namun, akibat tidak selalu muncul dari sebab yang sama. Sebagai contoh, api menimbulkan panas, tetapi panas juga bisa timbul tanpa api.
Baca juga: Bincang Akidah ACS: Menyatukan Agama dan Negara dalam Satu Visi
Lebih jauh, Habib Ali Baqir membagi hukum kausalitas menjadi tiga dasar:
- Kausalitas Akal – hubungan sebab-akibat yang terjadi tanpa intervensi manusia. Selama sebab ada, akibat akan terus muncul. Perbedaan pandangan antara filsafat dan Ahlussunah wal Jama’ah (Aswaja) terlihat jelas di sini. “Aswaja tidak mengatakan Allah sebagai sebab (illah) dari eksistensi alam, tetapi sebagai Pencipta Alam. Jika Allah dianggap sebab, maka alam sebagai akibat akan bersifat qadim,” jelas alumnus Darul Musthafa ini.
- Kausalitas Adat – hubungan sebab-akibat yang berlaku secara hukum alam, tetapi bisa dibatalkan oleh Allah. Pembatalan ini dikenal sebagai kharqul adah, yang menjadi salah satu bukti kenabian dan kewalian. “Menurut filsafat, kenabian dicapai melalui proses pembersihan hati (khalwat), sedangkan menurut Aswaja, kenabian adalah taufiqiyah dari Allah,” tambah murid Syekh Sa’ed Foudah ini.
- Kausalitas Syara’ – kausalitas yang bergerak sebagai tanda untuk menunjukkan hukum, bukan memunculkan hukum itu sendiri. Hal ini terlihat dalam hukum-hukum yang masih diperselisihkan ulama fiqih.
Baca juga: Revitalisasi Mantik, ACS Sidogiri Gelar Seminar Ilmiah
Pada akhir seminar, Habib Ali Baqir memuji ketelitian dan kedalaman ulama Aswaja dalam memahami hukum kausalitas. “Tidak ada mazhab lain yang dapat memahami illah (kausalitas) secara tuntas selain mazhab Aswaja,” tegas alumnus The World Islamic Science & Education (WISE) University, Amman, Yordania ini.
Penulis: Imam Rohimi
Editor: Fahmi Aqwa












