ArtikelUnggulan

Kurban dan Akikah Satu Kambing

Bulan Dzulhijah merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak berbagai amalan sunah yang sarat nilai penghambaan dan kepedulian sosial. Di antara syiar paling menonjol dalam bulan Dzulhijah adalah ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Namun, dalam praktiknya, ibadah kurban tidak selalu mudah dilaksanakan. Faktor ekonomi sering kali menjadi penghalang, terlebih waktu pelaksanaannya juga terbatas hanya pada hari-hari tertentu. Tidak sedikit pula seseorang baru memiliki kemampuan finansial ketika sudah dewasa, sementara pada saat yang sama ia menyadari bahwa dirinya sejak kecil belum diakikahi oleh orang tuanya. Dari sinilah muncul dilema, apakah sebaiknya mendahulukan kurban yang waktunya sedang berlangsung, atau melaksanakan akikah yang kesunahannya belum pernah ditunaikan?

Anjuran Berkurban

Dalam mazhab Syafi’i, kurban berstatus sebagai sunah muakkadah. Kesunahannya dapat bersifat kolektif (kifayah) bagi satu keluarga, dan dapat pula bersifat individual (‘ain) bagi seseorang yang hidup sendiri. Bahkan, para ulama memberikan perhatian besar terhadap ibadah ini. Al-Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh bagi orang yang mampu berkurban, tetapi sengaja meninggalkannya.

Al-Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ menjelaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إِنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ، وَالْخُنْثَى مِثْلُهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِهِ فَلْيَشْهَدْهَا.

“Disunahkan bagi seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila ia mampu melakukannya dengan baik, sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi. Adapun perempuan, yang disunahkan baginya adalah mewakilkan penyembelihannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’. Begitu pula hukum bagi khuntsa. Sedangkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik karena uzur maupun sebab lainnya, hendaknya ia tetap menghadiri penyembelihan tersebut.”

Dalam fikih, anjuran untuk menghadirkan persaksian atau menghadiri suatu prosesi penyembelihan kurban, menunjukkan adanya nilai penting dan perhatian besar syariat terhadap amalan tersebut. Hal itu, seperti dalam persoalan utang-piutang yang dianjurkan menghadirkan saksi.

Anjuran Berakikah

Selain kurban, akikah juga merupakan ibadah yang berstatus sunah muakkadah. Akikah disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, ungkapan kebahagiaan, sekaligus sarana memperkenalkan nasab seorang anak kepada masyarakat.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang anak “tergadai” dengan akikahnya.

اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى.

“Seorang anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan aqiqah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmidzi)

Para ulama kemudian menjelaskan maksud hadis tersebut. Al-Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dikutip oleh al-Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj, memberikan penjelasan sebagai berikut:

قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَأَجْوَدُ مَا قِيلَ فِيهِ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، أَنَّهُ إِذَا لَمْ يُعَقَّ عَنْهُ لَمْ يَشْفَعْ فِي وَالِدَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَنَقَلَهُ الْحَلِيمِيُّ.

“Al-Khaththabi berkata: penjelasan terbaik mengenai hadis tersebut adalah sebagaimana pendapat Ahmad bin Hanbal, yaitu apabila seorang anak tidak diakikahi, maka ia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat. Pendapat ini juga dinukil oleh al-Halimi.”

Keterangan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap pelaksanaan akikah, meskipun hukumnya tidak sampai wajib.

Baca juga: Kurban untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Alternatif

Jika memperhatikan dua ibadah di atas, maka tampak jelas bahwa kurban dan akikah sama-sama memiliki nilai kesunahan yang sangat kuat. Karena itu, keduanya idealnya tetap diusahakan semampunya dan tidak ditinggalkan begitu saja.

Dalam kondisi seseorang mengalami keterbatasan ekonomi, sehingga belum diakikahi dan hanya punya satu kambing, dan itu pun saat waktunya kurban, bagaimana kalau kemudian satu kambing diniati kurban sekaligus akikah? Maksudnya, bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, ia berkurban sekaligus niat juga berakikah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki).

Dalam hal ini, ulama Syafiiyyah berbeda pendapat terkait satu kambing diniati dua; akikah dan kurban. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya, sedangkan menurut ar-Ramli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Dengan artian, menurut ar-Ramli, pahalanya ganda.

لَوْ نَوَى الْعَقِيقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرُ وَاحِدَةٍ عِنْدَ (ح ج)، وَيَحْصُلُ الْكُلُّ عِنْدَ (م ر).

“Jika seseorang berniat melakukan akikah dan kurban (secara bersamaan), maka menurut Ibnu Hajar al-Haitami, dinilai tidak mendapatkan pahala kecuali hanya salah satunya saja, sedangkan menurut ar-Ramli, dua-duanya dihukumi mendapatkan pahala menurut ar-Ramli.”

Pendapat ar-Ramli ini, juga dikutip oleh Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra al-Karim:

وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ (م ر).

“Apabila seseorang meniatkan satu sembelihan untuk akikah sekaligus kurban, maka kedua kesunahan tersebut dapat diperoleh menurut pendapat ar-Ramli.”

Sementara itu, al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathu al-Bari dari kalangan tabiin disebutkan bahwa orang yang belum diakikahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga berakikah.

وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ “مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته” وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ ” يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

“Menurut Abdur-Razzaq, dari Ma’mar dari Qatadah mengatakan, “Siapa saja yang belum diakikahi, maka cukup baginya berkurban”. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Sirin dan al-Hasan mengatakan, “Cukup bagi seorang anak kurban dari akikah”

Artinya, di bulan Dzulhijjah ini, jika akan berkurban dan belum berakikah, pendapat dari ar-Ramli di atas, bisa diikuti, diniatkan keduanya. Atau, diniatkan jadi kurban saja, dan itu juga cukup untuk akikahnya, sebagaimana pendapat dari kalangan tabiin, seperti Ibnu Sirin di atas. Namun demikian, alangkah lebih baik jika keduanya dilakukan berbeda, kambing untuk akikah, dan kambing lain untuk kurban.

Penulis : Muhammad Fajar
Editor : Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *