Rasulullah SAW sampai di Madinah pada Jumat 12 Rabiul Awal tahun ke-14 Kenabian (27 Septemper 622 M.). Kehadiran beliau disambut dengan suka-cita oleh para penduduk Yatsrib yang sebelumnya telah diislamkan oleh Mush’ab bin ‘Umair RA–shahabat yang diutus untuk mengajarkan Islam di sana. Hari nan bersejarah itu semakin semarak saja dengan gegap tahmid dan taqdis di rumah-rumah dan lorong-lorong Madinah.
Para shahabat Anshar bukanlah orang-orang kaya, namun semuanya mengharap agar Rasulullah SAW berkenan singgah ke rumah mereka. Merekapun tak segan memegang tali kekang tunggangan Rasulullah SAW sambil memohon, “Wahai Rasulullah, tinggallah bersama kami…”
Rasulullah SAW hanya menjawab, “Biarlah, sesungguhnya ia diperintah.”
Tunggangan itupun dibiarkan menyusuri lorong-lorong kota Madinah, hingga akhirnya ia berhenti di sebuah tanah tempat penjemuran kurma milik dua anak yatim dari Bani Najjar, di depan rumah Abu Ayyub al-Anshari RA.
Beliaupun bersabda, “Di sinilah tempat tinggalku, insya Allah.” Selama beberapa hari beliau tinggal di rumah Abu Ayyub RA.
Yang Dilakukan Rasulullah SAW
Hijrah tidak semata berarti menyelamatkan diri dan agama dari kekacauan dan ancaman, akan tetapi merupakan upaya membangun masyarakat baru di sebuah negeri yang aman. Setiap orang beriman wajib terlibat dalam upaya ini.
Tahun pertama di Madinah dapat ditandai sebagai fase pembentukan masyarakat baru. Ada tiga hal pokok yang beliau lakukan dalam rentang waktu setahun tersebut:
Pertama, Membangun Masjid Nabawi
Lahan milik dua anak yatim Bani Najjar tersebut oleh Rasulullah r dibeli seharga 10 dinar. Di tempat ini kemudian dibangun sebuah masjid. Rasulullah SAW terlibat langsung dalam pembangunan masjid, dimana beliau SAW turut serta mengangkat batu-bata sambil bersenandung:
Allâhumma lâ ‘aisya illâ ‘aisyal-Âkhirah… Fa-ghfir lil-Anshâri wal-Muhâjirah
Tiada hidup kecuali kehidupan Akhirat… Ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin
Di lahan tersebut terdapat kuburan orang-orang musyrik, reruntuhan bangunan, pepohonan kurma, dan pohon gharqad. Rasulullah r lantas memerintah supaya kuburan musyirikin digali, puing-puing bangunan diratakan, dan pepohonan ditebang.
Kiblat kemudian ditetapkan ke arah Baitul Maqdis. Tembok masjid dibuat dari batu-bata dan tanah, atapnya dari pelepah kurma, tiangnya dari batang pohon kurma, sedang lantainya diratakan dengan kerikil dan pasir. Terdapat tiga pintu masuk. Panjang masjid ke arah kiblat seratus hasta atau dzirâ’ (+ 50 m), sedang lebarnya kurang lebih sama. Dasar bangunan sekitar tiga dzirâ’.
Di samping masjid dibangunlah bilik-bilik untuk istri-istri beliau SAW. Setelah bilik-bilik tersebut selesai dibangun, Rasulullah SAW berpindah meninggalkan rumah Abu Ayyub.
***
Pembangunan Masjid Nabawi merupakan langkah strategis yang ditempuh Rasulullah SAW dalam rangka membentuk pondasi Negara Madinah yang ideal.
Masjid tidak hanya dibangun sebagai tempat menunaikan salat lima waktu semata. Lebih dari itu, masjid menjadi tempat umat Islam bertemu dan menerima ajaran Islam dan bimbingannya nan suci.
Karenanya, pembangunan masjid menjadi unsur paling penting dalam pembangunan sebuah masyarakat baru yang Islami. Sebab–menurut DR Said Ramadhan al-Buthi, masyarakat Islam yang kuat harus berpegang kepada tatanan, akidah, dan prinsip-prinsip moral Islam; dimana semua itu hanya dapat dimunculkan dari potensi spritual masjid.
Di sinilah seluruh kabilah berkumpul, mengusir aroma permusuhan yang telah lama mengekang pada masa Jahiliyah. Ruh persaudaraan, persatuan, dan kesetaraan, semuanya dipupuk di tempat ini, tempat dimana semua faktor-faktor pembeda–seperti kehormatan, harta, jabatan–akan sirna.
Di masjid pula umat Islam berkumpul untuk memusyawarahkan urusan-urusan penting. Selain itu, Masjid Nabawi menjadi rumah untuk sejumlah besar kaum muhajirin yang fakir, yang tak memiliki apa-apa di Madinah. Kelak mereka dikenal sebagai Ashhâbush-Shuffah.
Kedua, Mempersaudarakan Shahabat Muhajirin-Anshar
Masjid telah dibangun sebagai pusat berkumpul dan berinteraksi umat Islam. Langkah berikutnya yang ditempuh Baginda Rasul SAW adalah mempersaudarakan beberapa shahabat Muhajirin dan Anshar. Persaudaraan ini penting karena sebuah komunitas–sebagaimana umat Islam di Madinah–tak akan bisa menggapai sebuah kemajuan jika tidak dibangun di atas dasar persaudaraan yang kuat antara masing-masing anggotanya.
Persaudaraan menghapus ‘ashabiyah atau fanatisme kesukuan dalam tubuh umat Islam, serta memposisikan ruh Islam di atas segalanya. Perbedaan nasab, ras, dan asul-usul semuanya diabaikan dan hanya menyisakan Islam sebagai faktor utama yang mempemersatukan umat.
Upacara pemersaudaraaan itu digelar di kediaman Anas bin Malik. Sebanyak 90 lelaki hadir: 45 dari Muhajirin dan sisanya shahabat Ansar. Di antara mereka yang dipersaudarakan adalah Jakfar bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal, Hamzah bin Abi Thalib dan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Kharijah bin Zuhair, Umar bin al-Khaththab dan ‘Utban bin Malik, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin ar-Rabi’, dan lain-lain.
Rasulullah SAW mempersaudarakan sesama mereka untuk saling membantu dan mewarisi harta warisan. Namun hukum saling mewarisi harta warisan ini hanya berlaku sampai Perang Badar. Hukum tersebut tidak lagi dipakai setelah turunnya ayat al-Qur’an (yang artinya):
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu adalah lebih berhak terhadap sesamanya…” (QS al-Anfal: 75)
Pada momen inilah para shahabat Anshar menunjukkan keagungan pribadi mereka kepada sejarah. Demi persaudaraan yang dibangun dengan shahabat Muhajirin, mereka rela membagi hartanya menjadi dua. Dalam HR al-Bukhari diceritakan bahwa Sa’ad bin ar-Rabi’ menawarkan kepada ‘saudaranya’ Abdurrahman bin ‘Auf untuk mengambil separuh ladang yang ia miliki, serta memilih satu di antara dua istrinya untuk dipersunting.
Ketiga, Menyusun Piagam Madinah
Setelah mengikat tali persauraan antar sesama umat Islam, Rasulullah r lantas mengatur hubungan dengan komunitas non Muslim yang tinggal di Madinah. Mereka adalah orang-orang Yahudi yang baru datang ke Yatsrib sekitar satu setengah abad sebelumnya. Di samping penduduk asli Madinah dari suku Aus dan Khazraj yang belum menerima ajaran Islam sebagai agama baru. Namun seiring bergulirnya waktu, kelompok kedua tak lama kemudian menerima ajaran Islam, selain beberapa dedengkot kaum munafik.
Aturan tersebut ditulis dan dalam sejarah dikenal sebagai Piagam Madinah. Piagam ini berisi 47 pasal UU yang mengatur hubungan keagamaan, politik, sosial, dan ekonimi semua komunitas penduduk Madinah. Berikut di antara poin-poin pentingnya:
- Umat Islam, baik yang berasal dari Quraisy maupun yang lain, adalah satu umat.
- Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
- Orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang.
- Segenap orang-orang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
- Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang kafir. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
- Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
- Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setia kawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain.
- Kelompok Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu negara (umat) dengan warga yang beriman. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagaimana kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
- Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara. Dan di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini.
- Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum) Allah dan utusan-Nya, Muhammad SAW.
- (Mulai saat ini), orang-orang yang keluar dari Madinah, adalah aman.
- Allah melindungi warga negara yang baik dan bertakwa.
Piagam Madinah tidak memberi peluang bagi tradisi Jahiliyah untuk berperan di kota ini. Konflik berkepanjangan antara Aus dan Khazraj, juga berhasil diredam dengan piagam ini.
Piagam ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Islam, sejak awal sudah dibangun di atas UU yang mapan, sehingga Negara Madinah yang kemudian dibentuk Rasulullah r, telah memenuhi syarat sebagai negara yang ideal, karena telah dilandasi sebuah UU yang merupakan unsur paling pokok yang dibutuhkan oleh sebuah daulah (pemerintahan).
Alhasil, Rasulullah r betul-betul dapat mengambil peran yang dominan sebagai pemimpin baru di Madinah. Kenyataan ini membuat Abdullah bin Ubai–tokoh yang hampir menjadi raja di Madinah atas kesepakatan suku Aus dan Khazraj dan konon sudah dibuatkan mahkota–semakin menyimpan dendam dan dengki terhadap beliau.
Penulis: Moh. Yasir