Deskripsi Masalah
Ada seorang perempuan melakuan ibadah haji. Setelah wukuf di Arafah, dia jatuh sakit, sehingga tidak dapat meneruskan ibadah hajinya sampai menjelalng pulang. Sementara jika menyewa orang dan kursi roda, ia tidak mempunyai ongkos.
Pertanyaan
- Bolehkah ia mewakilkan tawaf, sai, dll, padahal semua itu termasuk ibadah badaniyah.
- Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya jika orang tersebut sudah tiba di Indonesia?
Jawaban
- Tidak diperbolehkan.
- Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melaksanakan tahallul sebagaimana orang yang muhshar, yaitu niat tahallul menyembelih seekor kambing yang mencukupi untuk kurban serta memotong rambut.