Bahtsul Masail

Hukum Menyembelih Qurban Setelah Hari Tasyrik

Deskripsi Masalah

Sebagaimana maklum ‘talabbus bil ibadah al-fasidah’ hukumnya haram. Namun terkadang kita masih kebingungan dalam menerapkannya pada masalah tertentu. Contoh, Pak Budi punya maksud menyembelih qurban sunnah. Akan tetapi karena ketidaktahuannya, ia menyembelih hewan kurbannya setalah selesainya hari tasyriq. Pak Budi tidak mengerti bahwa jika hari tasyriq selesai, maka selesai pula waktu udlhiyah. Yang jelas Pak Budi ketika menyembelih berniat melaksanakan qurban sunah.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum Pak Budi menyembelih sebagaimana deskripsi di atas?

Apakah yang dilakukan Pak Budi tergolong ‘talabbus bil ibadah al-fasidah’?

Jawaban:

Penyembelihan yang dilakukan hukumnya tidak sah sebagai qurban melainkan beralih menjadi sedekah sunah (syat lahm).

Tidak termasuk melakukan ibadah fasidah yang diharamkan.

Catatan: 1) Melakukan ibadah fasidah diharamkan apabila tahu dan disengaja. 2) Jika berupa qurban wajib maka tetap wajib disembelih menjadi qurban qadha’

Rujukan:

  1. Raudah at-Thalibin, Juz III, hal, 219.
  2. Syarh al-Wajiz, Juz VIII, hal, 90.
  3. Tahfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz XIV, hal, 375.

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *