Bahtsul Masail

Pro Kontra Tayangan “Karma” di TV Swasta

Deskripsi Masalah: Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang). Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta sesuai dengan tanggal lahirnya yang semuanya adalah orang-orang yang bermasalah. Pembaca angka (penerawang) merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta, bahkan pembaca angka (penerawang) juga dengan tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga. Namun demikian pada akhirnya pembaca angka (penerawang) juga memberi masukan kepada peserta agar selalu melakukan kebaikan-kebaikan sebagai solusi menuju kehidupan yang lebih baik.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum menayangkan acara seperti “karma” tersebut?
b: Bagaimana pula hukum menonton dan mempercayainya?
c. Bagaimakah hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal?

Jawaban:

a. Menayangkan acara seperti karma tersebut hukumnya adalah haram karena tergolong menayangkan Arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1) Menyebar luaskan aib orang lain. 2) Mempublikasikan praktek keharaman. 3) Merusak akidah orang lain

b. Hukum menonton tayangan karma adalah haram kecuali jika sebagai bahan kajian atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk membedakan antara haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalann.

c. Hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram, karena sama halnya dengan mendatangi Kahin atau peramal

Refrensi:

Jawaban poin (A)

Faidul Qodir (Juz/06 Hal.30)
Azzawazir Ani’tirofi al-Kabair (Juz/02 Hal. 498)
Almausuatu al-Fiqhiyah (Juz/30 Hal.33)
Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 127)
Ihya’ Ulumiddin (Juz/02 Hal. 328)
Ihya’ Ulumiddin (Juz/01 Hal. 35)

Jawaban poin (B)

Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 50)
Bujairomi Ala Minhaj  (Juz/04 Hal. 375)
Isadur Rafi’ (Juz/02 Hal. 69)
Syarah Nawawie Ala al-Muslim (Juz/02 Hal. 298)
Hawasyi As-Sarwani (Juz/01 Hal.179/179)
Syarqowi ala at-Tahrir  (Juz/02 Hal.386)
Tuhfatu al-Murid (Hal 58)

Jawaban poin (C)

Idem (atau sama dengan yang di atas)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *