Bahtsul Masail

Anak Berpostur Anjing

a. Deskripsi Masalah

Ada seorang gadis menjalin pernikahan dengan seorang pria yang sangat tampan. Satu tahun setelah pernikahannya, gadis itu melahirkan seorang anak yang berbentuk anjing yang gagah.

b. Pertanyaan

Bagaimanakah hukum anak yang berpostur tubuh anjing tersebut menurut pandangan Islam?

Apakah tetap terkena khithâb syar’î (tanggung jawab syariat)?

c. Jawaban

Tetap dihukumi suci.

Apabila anak itu normal (bisa berbicara dan berakal), maka menurut sebagian ulama masih terkena khithâb syar’î, karena ukuran taklîf itu adalah akal.

d. Rujukan

أَمَّا المُتَوَلَّدُ بَيْنَ الآدَمِيِّيْنَ فَهُوَ طَاهِرٌ اِتِّفَاقًا وَلَوْ كَانَ عَلَى صُوْرَةِ الكَلْبِ فَإِذَا كَانَ يَنْطِقُ وَيَعْقِلُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ يُكَلَّفُ لِأَنَّ مَنَاطَ التَّكْلِيْفِ العَقْلُ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ فِيْهِ إهـ (كاشفة الشجا, 39).

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *