Semua pasutri pasti ingin memiliki anak shalih yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Terkait hal tersebut, ulama banyak memberikan wejangan dan cara agar anak kita berbakti. Syekh Abdul Qadir al-Jilani dalam kitabnya, al-Ghuniyah, yang dikutip oleh al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith, menganjurkan agar makanan yang dimakan pasutri halalan-thoyyiban. Penjagaan diri agar tidak kemasukan perkara haram itu, dimulai sejak awal pernikahan, terutama saat ada tanda-tanda kehamilan.
“Jika telah nampak tanda-tanda kehamilan, suami harus memberikan makanan yang higenis dan halal. Hal tersebut ditujukan agar anak yang dikandung terlahir selamat dari gangguan setan. Lebih utama dari itu, makanan yang dimakan harus bersih dari hukum haram dan syubhat sejak awal menikah, agar semua unsur keluarga selamat dari jeratan rayuan setan di dunia dan panasnya api neraka di akhirat. Jika cara ini diterapkan, maka anak yang lahir akan berbakti kepada orang tuanya dan taat kepada Tuhannya. Manfaat tersebut merupakan berkah makanan halal”.
Al-Manhajus Shawi Syarhu Ushulu Thariqatus Saadah Ali Ba’alawi (Hal. 554) al-‘Allamah al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith.
Penulis: Muhammad Faqih
Editor: Muhammad Ilyas