Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) kembali menggelar seminar ilmiah pada malam Senin (19/12) yang bertempat di Perpustakaan Sidogiri. Tema yang diangkat kali ini berkenaan dengan Nadzirul-Waqfi dengan judul Nadzirul-Waqfi wa Tasharrufuhu (Pengurus Wakaf dan Tasarufnya). Hadir sebagai pemateri KH. Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kejayan, Besuk, Pasuruan.
Sebelum memasuki seminar, terlebih dahulu terdapat pembagian hadiah untuk individual FK (Forum Kajian) dan kelompok FK terbaik di tahun 1443 H ini. M. Khoiron Rofiq, Ketua FK Muamalah menjadi peserta terbaik kategori presentasi artikel. Di sisi lain, FK Sejarah juga berhasil menggondol juara sebagai kelompok FK terbaik.
Gus. Muhib (sapaan KH. Muhibbul Aman Aly) mengatakan bahwa antara nadzir (pengelola), wali dan qayyim memiliki kesamaan yakni sama-sama mengatur Syakhsan Ma’nawi (orang secara makna). Syakhsan Ma’nawi ini bisa memiliki dan melakukan tasaruf (transaksi). Contoh Syakhsan Ma’nawi antara lain masjid, yayasan, pesantren, lembaga seperti IASS dan NU.
Adapun perbedaan antara nadzir dan qayyim ialah nadzir sebagai pemberi keputusan pokok sedang qayyim sebagai pelaksana kebijakan. “Semisal kalau di pesantren pengasuh sebagai nadzir, sedangkan pengurus yang melaksanakan keputusan kiai disebut qayyim,” jelas Gus. Muhib.
Pada intinya, tasaruf dari mereka (nadzir atau qayyim) mengikuti pada tujuan yang maslahat dari dibentuknya Syakhsan Ma’nawi itu. Gus. Muhib mencontohkan hal ini dengan pesantren. “Tujuan pesantren ialah taklim dan tarbiyah. Maka tasaruf dalam hal maslahat yang berkaitan dengan taklim dan tarbiyah itu diperbolehkan oleh syarak.” Sedang maslahat yang tidak ada kaitannya dengan dibentuknya pesantren maka tidak mendapat lampu hijau, meski ada unsur maslahatnya.
“Boleh bagi nadzir masjid memindah barang-barang yang tertinggal di masjid karena yang salah itu si pemilik barang,” jawab Gus. Muhib menanggapi pertanyaan dari Ust. Syaiful Furqon perihal memindah barang pengguna masjid yang tertinggal di masjid dengan alasan kebersihan.
“Nadzir memang identik dengan masjid, tetapi tidak hanya itu. Intinya nadzir itu orang yang mengatur kebijakan pokok dari Syakhsan Ma’nawi seperti pesantren dan lembaga,” jelas Gus. Muhib kepada para peserta. Seminar ini selesai jam 10.45 Wis.
Penulis: Iwanulkhoir
Editor: Moh. Kanzul Hikam
[…] juga beberapa instansi di Sidogiri turut diundang, meliputi Lajnah Murajaah Fiqhiyah (LMF), Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI), Annajah Tsanawiyah, dan perwakilan anggota ACS dari setiap […]