Bahtsul Masail

Nafakah Istri?

Sebuah kisah nyata terjadi disuatu daerah tentang problematika rumah tangga. Sebut saja pasangan suami istri bernama Joni dan Susi. Keduanya telah membina ruma tangga yang bisa dibilang lumayan. Namun lamanya usia pernikahan tersebut  tidak membuat susi bertambah cinta kepada Joni. Pasalnya nafkah yang diberikan oleh Joni dianggap masih kurang oleh Susi. Mungkin karena Susi terbawa gaya hidupnya yang tergolong menengah ke atas saat masih bersama orang tuanya. Lama kelamaan Susi nekat keluar rumah dan pergi ke luar negeri tanpa seizing suaminya untuk mencari nafkah dirinya sendiri. Kenekatannya ini sebenarnya terinspirasi kesuksesan Santi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari suaminya atas dasar membantu kehidupan keluarga. Ironisnya setelah Susi pulang dari luar negeri, dia minta cerai kepada suaminya. Namun sayang sekali suaminya bilang bahwa dia tidak akan menceraikanya sampai mati.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya Susi keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya dengan tujuan mencari nafkah sebagaimana dalam kasus di atas?
  2. Bolehkah seorang istri bekerja diluar daerahnya baik di dalam atau di luar negeri atas izin suami dengan tujuan membantu ekonomi keluarga? Jika tidak boleh, bagaimana solusinya ?
  3. Adakah solusi untuk susi agar bisa cerai dengan suaminya diklaim kurang perhatian dalam masalah nafaqah ?

Jawaban:

  1. Tidak boleh (haram), karena sang suami masih bisa/memberikan nafaqoh.(meski dalam bentuk batas minimal nafaqoh yaitu satu mud).
  2. Tidak diperbolehkan, kecuali apabila memenuhi criteria sebagai berikut :
  • Mendapat izin dari suami
  • Ada keyakinan atau dugaan kuat aman dari fitnah ( hal-hal diharamkan) selama masih dalam perjalanan atau tempat tujuan
  • Memakai pakaian yang bernafaskan islami ( yang menutupi aurat)
  • Bentuk pekerjaanya harus halal
  • Jika bekerja diluar negeri proses keberangkatannya harus mengikuti prosudur yang ada (legal), menurut satu pendapat harus disertai mahram atau perempuan lain yang tsiqah ( adil dan terpercaya)
  • Tidak memakai perhiasan atau bersolek , hal ini jika ada dugaan kuat akan timbulnya fitnah.

3. Tidak ada solusi, Kecuali suami mau di ajak khulu’ atau percekcokan yang sudah mencapai kategori syiqoq yang sampai memperbolehkan terjadinya talak dari hakim.

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *