BeritaKetua III

Seminar LPSI: Peran Kaidah Fiqih dalam Penetapan Hukum

Malam Ahad (23/11), Pengurus Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI) mengadakan seminar bertajuk “Peran Penting Kaidah Fiqih dalam Penetapan Hukum Syariat”. Bertempat di Perpustakaan Pondok Pesantren Sidogiri, seminar dihadiri oleh seluruh anggota Forum Kajian (FK) baik senior maupun junior. Narasumber utama pada seminar tersebut adalah Ust. Muhammad Nur Alam, asal Bangkalan, Madura.

Ketua LPSI, Ust. Khoiron Rofiq, menyampaikan bahwa tema seminar ini dipilih untuk memberi pemahaman kepada anggota FK mengenai sejarah, pembentukan, dan penerapan kaidah fiqih dalam menyelesaikan masalah waqi’iyah (realistis) yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Diharapkan dengan pemahaman ini, anggota FK dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerapkan kaidah fiqih dalam menghadapi berbagai permasalahan.

Dalam presentasinya, alumni program pascasarjana Universitas Al-Ahqaf, Yaman ini memaparkan sejarah kemunculan kaidah fiqih serta pentingnya pemahaman mendalam terhadap kaidah ini. Ia menegaskan, “Orang yang hanya memahami fiqih saja disebut faqih, bukan ‘faqiih’,” untuk mempertegas perbedaan antara seorang ahli fiqih dan seorang yang lebih mendalam pemahamannya tentang kaidah fiqih.

Seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi lebih lanjut. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian cendera hati oleh Koordinator LPSi sebagai bentuk apresiasi terhadap narasumber atas pemaparannya.

Penulis: Ahbabillah
Editor: Nur Hudarrohman

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *