Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Kewajiban ini terikat bagi yang memenuhi syarat sah dan syarat-syarat wajib, termasuk harus memiliki kemampuan (istitha’ah). Lantas, bagaimana kriteria istitha’ah yang dianggap dalam ibadah haji?
Imam Nawawi dalam kitab Minhajut-Thâlibin membagi istitha’ah menjadi dua bagian. Pertama, istitha’ah bi-nafsihi (mampu dengan dirinya sendiri). Kedua, istitha’ah bi-ghairihi (mampu dengan digantikan orang lain).
Adapun istita’ah bi nafsihi sendiri mempunyai empat syarat:
- Memiliki biaya
Kecukupan biaya pulang-pergi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi jamaah haji. Akan tetapi, menurut satu pendapat, kewajiban memiliki biaya saat pulang ketika ia memiliki keluarga dan kerabat yang wajib dinafkahi di rumah. Jika tidak memilikinya maka tidak harus memiliki bekal saat pulang dari ibadah haji. - Ada Kendaraan
Keberadaan kendaraan juga termasuk syarat yang harus dipenuhi bagi calon tamu Allah, baik dengan cara membeli atau menyewa. Keharusan ada kendaraan berlaku untuk calon jamaah haji yang berdomisili di luar kota Mekkah, melebihi dua marhalah (80-90 km), meski mampu berjalan.
Ada pendapat yang menganjurkan jalan kaki kalau kuat. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syihabuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayatul-Muhtaj:
يُسَنُّ لَهُ الْمَشْيُ حِينَئِذٍ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ، وَمُقْتَضَى كَلَامِ الرَّافِعِيِّ عَدَمُ الْفَرْقِ فِي اسْتِحْبَابِ الْمَشْيِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ. قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: وَهُوَ كَذَلِكَ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
“Disunnahkan jalan kaki untuk melaksanakan haji jika kuat. Hukum ini, keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkan berjalan kaki kalau kuat. Redaksi yang disampaikan oleh Imam Rafi’i tidak membedakan kesunnahan berjalan kaki bagi laki-laki ataupun perempuan. Itu pendapat yang kuat menurut Imam ar-Rafi’i dalam kitab al-Muhimmat.”
- Aman Perjalanan
Aman saat perjalanan, baik aman pada nyawa, jiwa dan harta. Jika ada khawatiran bakal ada bahaya yang menimpa, tidak wajib melaksanakan haji. Bahkan, Imam Syarwani menganjurkan ada seorang teman dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji, sebagaimana dalam kitab Hasyiatusy-Syarwani alâ Tuhfatil-Muhtaj:
وَيُسَنُّ أَنْ يَكُونَ لِمُرِيدِ النُّسُكِ رَفِيقٌ مُوَافِقٌ رَاغِبٌ فِي الْخَيْرِ كَارِهٌ لِلشَّرِّ إنْ نَسِيَ ذَكَّرَهُ، وَإِنْ ذَكَرَ أَعَانَهُ وَيَتَحَمَّلُ كُلٌّ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ وَيَرَى لَهُ عَلَيْهِ فَضْلًا وَحُرْمَةً
“Bagi orang yang hendak melaksakan ibadah haji, disunahkan mempunyai teman yang cocok dengan keadaannya, menyukai kebaikan, dan tidak menyukai keburukan. Teman yang bisa mengingatkan saat lupa, membantunya saat ingat, saling menjaga satu sama lain dan menganggapnya mempunyai anugerah dan kemuliaan.”
- Menetap di Kendaraan Tanpa Ada Kesulitan
Syarat keempat ini yang sering orang alami saat pelaksaan haji. Sebab, dari lamanya antrean, banyak jamaah haji yang berangkat dengan umur yang sudah tua renta. Oleh karena itu, Imam Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil-Muhtaj menjabarkan:
(الرَّابِعُ) مِنْ شُرُوطِ الِاسْتِطَاعَةِ (أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ) أَوْ فِي مَحْمِلٍ وَنَحْوِهِ (بِلَا مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ) (وَعَلَى الْأَعْمَى الْحَجُّ) وَالْعُمْرَةُ (إنْ وَجَدَ) مَعَ مَا مَرَّ (قَائِدًا) يَقُودُهُ وَيَهْدِيهِ عِنْدَ ولِهِ وَيُرَكِّبُهُ عِنْدَ رُكُوبِهِ.
“Syarat keempat dari istitha’ah bi-nafsihi adalah menetap di atas kendaraan, baik di sekedup atau sesamanya, tanpa ada kesulitan yang parah. Bagi tunanetra tetap tetap wajib melaksakan ibadah haji dan umrah, selain juga syarat di atas, menemukan orang yang mau menuntun dan memberinya arahan saat turun dan naik kendaraan.”
Adapun istitha’ah bi ghairihi berlaku bila tidak memenuhi syarat-syarat istitha’ah bi nafsihi, dan sudah menemukan pengganti dalam melaksanakan ibadah haji.
Penulis: Ariel Laza Wardi
Editor: Fahmi Aqwa












