Buka puasa merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa seharian penuh. Dalam rumah tangga, seorang ibu menyiapkan menu buka puasa untuk keluarga sebaik mungkin, agar makanan dan minuman yang dihidangkan lezat dan memuaskan. Oleh karena itu, ibu rumah tangga akan mencicipi makanan dan minuman yang diolah, untuk memastikan rasa tetap terjaga meski sedang puasa. Lantas bagaimana fikih menyoroti perbuatan tersebut?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa puasa secara istilah adalah menahan benda apa pun masuk ke dalam tubuh melalui lubang, seperti mata, hidung, telinga, dan tentunya mulut. Termasuk melakukan hal yang berpotensi masuk dalam anggota tersebut, adalah saat mencicipi makanan atau minuman.
Terkait dengan hukum mencicipi makanan dan minuman, minimal makruh. Alasannya, karena berpotensi membatalkan puasa, sebagaimana pernyataan Imam an-Nawawi dalam kitab ats-Tsimar al-Yaniah fi Syarhi Riyadhil-Badiah:
وذوق الطعام أو غيره لما فيه من تعريض الصوم للفساد هذا إذا لم تكن حاجة أما الطباخ رجلا كان أو امرأة فلا يكره له ذلك كما لا يكره له المضغ للطفل
“(Dan dimakruhkan) mencicipi makanan atau lainnya karena menyebabkan batalnya puasa. Kemakruhan ini berlaku bila tanpa ada hajat. Adapun bagi tukang masak, pria maupun perempuan, hukumnya tidak makruh seperti menguyah makanan untuk bayi.”
Dalam hal ini, termasuk hajat mencicipi makanan dan minuman, ialah mengetahui stabilitas rasa makanan dan minuman. Ini sebagaimana disinggung dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah:
يباح للصائم ذوق الطعام عند الحاجة أو المصلحة كمعرفة استواء الطعام أو مقدار ملوحته أو عند شرائه لاختباره بشرط أن يمجه بعد ذلك أو يغسل فمه، أو يدلك لسانه وهذا مذهب جمهور أهل العلم من الحنفية والشافعية والحنابلة
“Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan ketika ada hajat atau mashalahat seperti untuk mengetahui stabilitas rasa makanan, kadar keasinan, atau saat membeli untuk menguji produk makanan dengan syarat setelah mencicipinnya, harus dimuntahkan, dibasuh atau digosok mulutnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’iyah, Hanafiah, dan Hanabilah.”
Tiga catatan dalam redaksi ini bertujuan agar sekecil apa pun makanan yang dicicipi tidak masuk ke dalam tenggorokan. Dalam kitab ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, disebutkan, ilama Kufah juga berpendapat:
وقال الكوفيون: إذا لم يدخل حلقه لا يفطر
وصومه تام، وهو قول الأوزاعي
“Apabila tidak masuk ke tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah. Ini juga merupakan pendapat al-Auza’i.”
Dengan demikian, mencicipi makanan saat berpuasa pada dasarnya makruh karena berpotensi membatalkan puasa. Namun, hukum tersebut menjadi mubah apabila terdapat kebutuhan yang jelas, dan dipastikan tidak ada bagian makanan yang tertelan.
Penulis: Imam Rohimi
Editor: A. Kholil












