BeritaUnggulan

CB3 Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika: Antisipasi Penyalahgunaan di Kalangan Remaja

Bagian Cegah Berantas Barang Berbahaya (CB3) kembali menggelar agenda penyuluhan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan pada Jumat (26/06). Penyuluhan ini menjadi agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi mengenai bahaya narkotika serta cara pencegahannya. Penyuluhan diikuti oleh semua kepala kamar serta anggota CB3 Pondok Pesantren Sidogiri.

“Penyuluhan yang diadakan di Ruang Auditorium Kantor Sekretariat ini dijadwalkan dilaksanakan setiap hari Jumat, mulai dari tanggal 11, 15, hingga 25 Muharam. Begitu pun, agenda ini diadakan dalam dua sesi untuk 340 peserta, pagi hari pukul 08.00 WIS, sementara sesi kedua digelar pada siang hari pukul 13.00 WIS,” ungkap Ustadz Muhammad Nur Shofil Fikri selaku Wakil III CB3.

Baca juga: Bekali Redaksional Majalah Dinding, BPP Gelar Pelatihan Menulis Pemula

Pada Jumat ini, penyuluhan dilakukan oleh Bapak Alfis Syahri, S.Pd., dengan mengangkat tema, “Santri Bergerak untuk Indonesia Bersinar”. Dalam pemaparannya, Bapak Alfis menceritakan awal mula munculnya narkoba sebagai obat pereda nyeri dan penenang oleh bangsa Mesir kuno dan Yunani. Berbeda dengan Mesir dan Yunani yang memakai tanaman Opium sebagai obat, di negeri Cina, ganja atau jenis tanaman cannabis justru dijadikan obat untuk penyakit malaria.

Baca juga: Orientasi Santri Baru, Tekankan Niat Awal Mondok untuk Menjadi Ibadillahish-Shalihin

Selanjutnya, perwakilan dari BNN Pasuruan tersebut mengangkat permasalahan maraknya narkoba di Indonesia. Pertama, masalah muncul ketika tingginya angka rupiah dalam bisnis narkoba. Kedua, maraknya peredaran narkoba oleh bandar-bandar yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketiga, tingginya angka orang-orang yang hanya ingin coba pakai. Terakhir, peredarannya sudah merambah sampai ke desa-desa, hingga menyasar siswa Sekolah Dasar (SD) sekalipun.

“Berusahalah untuk menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan kita terhadap narkotika. Juga dalam masalah pergaulan, berhati-hati adalah cara yang tepat di usia remaja. Karena pergaulan adalah jalur masuknya narkoba dengan mudah,” ungkap staf Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Pasuruan tersebut.

Fokus: salah satu peserta sedang mengamati dengan seksama penjelasan narasumber

Bapak Alfis juga menjelaskan bahwa narkoba terbagi menjadi tiga bagian, meninjau dari segi penggunaannya. Pertama, narkoba murni yang digunakan untuk penelitian. Kedua, narkoba yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Ketiga, narkoba yang digunakan untuk kepentingan terapi. Dari ketiga bagian tersebut, penggunaan untuk menyembuhkan penyakit merupakan bagian yang paling sering disalahgunakan.

Baca juga: Laz Sidogiri Salurkan Santunan kepada 60.000 Anak Yatim Melalui Program “Bahagia Muharam”

Tak hanya itu, perwakilan BNN Pasuruan tersebut turut membeberkan sejumlah ciri penyalahgunaan narkotika yang perlu diwaspadai, seperti adanya kerusakan warna hitam pada gigi, temperamen yang tinggi, cara bicara yang tidak jelas atau cadel, serta kecenderungan untuk sering berbohong. Korban penyalahgunaan biasanya juga menunjukkan pola tidur, bekerja, atau beraktivitas yang tidak lazim, pendengarannya pun agak tuli sehingga berbicara lebih keras dari sebelumnya, serta sering menyendiri dan menghindari pertemuan dengan keluarga.

Potret jajaran pengurus CB3 di penyuluhan narkoba bersama BNN

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan beberapa zat yang mempengaruhi kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan, meski tidak tergolong sebagai narkotika. Zat-zat tersebut meliputi nikotin di dalam rokok yang bisa memicu kanker paru-paru, penyakit jantung, serta gangguan pernapasan. Alkohol yang bekerja menekan saraf pusat, merusak hati dan jantung, sekaligus menyebabkan ketergantungan. Terakhir inhalansia, kafein, dan rokok elektronik atau vape.

“Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba? Hukum Indonesia telah memberikan jalan keluar yang solutif melalui Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari undang-undang ini diatur secara tegas bahwa setiap pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ungkapnya di depan para peserta.

Baca juga: Ribuan Anak Yatim & Dhuafa Berhasil Melanjutkan Pendidikan Berkat Bantuan LAZ Sidogiri

Sebelum menutup penyuluhan, staf BNN Pasuruan tersebut memberikan pesan semangat kepada para santri agar jangan sampai merusak sejarah hidup dengan narkoba, melainkan harus mengukir hidup dengan prestasi untuk menjadi catatan masa depan.

Penulis: Nijaful Ali
Editor: Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *