Bahtsul Masail Wustha (BMW) ke-71 kembali mengangkat persoalan fikih yang dekat dengan kehidupan pesantren. Pada forum yang digelar di halaman Gedung as-Suyuthi, Rabu (09/07), Komisi A membahas status fikih kitab-kitab tak bertuan yang berserakan di lingkungan pesantren.
BMW ke-71 tahun ini, berlangsung selama dua hari satu malam, mulai Rabu (09/07) hingga Kamis (10/07). Forum ini dibagi mejadi dua komisi, yaitu Komisi A dan Komisi B, dengan tiga jalsah pembahasan. Sekitar 65 delegasi dari berbagai pesantren se-Jawa dan Madura turut ambil bagian dalam musyawarah tersebut. Hadir pula KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Musyaffa’ Bisri, Ustadz Sholeh Romli, dan Ustadz Baihaqi Juri sebagai Dewan Musahih, didampingi para dewan perumus.
Membuka acara, Ustadz H. A. Saifullah Naji selaku perwakilan pengurus berharap BMW dapat terus menjadi ruang penguatan tradisi keilmuan pesantren, khususnya bagi santri Sidogiri.
Sementara itu, Ketua Panitia BMW ke-71 menegaskan bahwa forum ini bertujuan menjawab berbagai persoalan umat tanpa meninggalkan keaslian rujukan fikih.
“Agar pesantren lebih responsif terhadap problematika umat dengan tetap menjaga keorisinalan referensi,” ungkapnya dalam sambutan yang ditayangkan melalui videotron.
Usai pembukaan, Komisi A langsung membahas deskripsi masalah mengenai kitab-kitab yang tercecer dan tidak diketahui pemiliknya di lingkungan pesantren.
Baca juga: Dakwah Melalui Keteladanan, UKPI Angkat Spirit Akhlak Nabi dalam Seminar Keilmuan
Menurut Ustadz Shofiyullah Muhibbin, yang menjadi dewan perumus, persoalan tersebut diangkat karena banyak ditemukan kitab yang tidak terurus. Oleh sebab itu, panitia menyusunnya menjadi tiga subpembahasan yang saling berkaitan.
Pada pembahasan pertama, forum berfokus menentukan status fikih kitab tersebut. Musyawirin mengemukakan dua kemungkinan status, yakni luqaṭah (barang temuan) atau mal dha’i’ (barang terlantar).

Namun, pembahasan sempat menemui jalan buntu karena definisi kedua istilah tersebut dalam literatur klasik tidak sepenuhnya seragam. Sebagian peserta berpendapat kitab tersebut termasuk luqathah, sementara yang lain menggolongkannya sebagai mal dha’i’.
Kesulitan serupa juga diakui oleh salah seorang dewan perumus.
“Saat halaqah, pembahasan mengenai definisi luqathah dan mal dha’i’ sering mauquf (tidak mencapai keputusan),” terang KH. Bahrul Widad, salah seorang dewan perumus asal Sumenep.
Ia menjelaskan, dalam sebagian referensi para ulama, mal dha’i’ dikaitkan dengan barang yang berada di mahraz (tempat penyimpanan atau penjagaan), sedangkan luqathah adalah barang yang ditemukan di luar tempat tersebut. Akan tetapi, referensi lain memberikan batasan yang berbeda sehingga memunculkan perbedaan sudut pandang dalam forum.
Baca juga: BMW ke-71, Teguhkan Tradisi Keilmuan dan Peran Pesantren Menjawab Problematika Umat
Setelah mendengarkan berbagai argumentasi peserta, Dewan Musahih mengambil alih jalannya pembahasan. KH. Muhibbul Aman Aly menjelaskan bahwa penentuan status kitab tidak cukup hanya melihat lokasi penemuan, tetapi juga harus mempertimbangkan tempat, sebab, dan unsur kesengajaan pemilik saat meninggalkan kitab tersebut.
“Melihat tasawur yang ada, status kitab dalam kasus ini pada umumnya adalah luqathah. Namun, dalam kondisi tertentu dapat berstatus mal dha’i’ apabila memenuhi kriterianya,” jelas staf pengajar MMU Aliah ini.
Melalui pembahasan tersebut, BMW ke-71 kembali menunjukkan perannya sebagai forum ilmiah yang tidak hanya mengkaji persoalan fikih klasik, tetapi juga memberikan jawaban terhadap problematika nyata yang berkembang di lingkungan pesantren dengan tetap berpegang teguh pada khazanah literatur para ulama.
Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby












