BeritaUnggulan

Al-Habib Ali Baqir Bahas Vitalnya Hukum Sebab: Salah Pahami Adat Bisa Berujung Kufur

Keselamatan seorang Muslim bergantung pada akidahnya. Dalam berakidah, juga ada rambu-rambu yang tidak boleh diterjang. Menerjangnya bisa berkonsekuensi dicap ahli bid’ah atau bahkan kufur.

Baca juga: Kunci Menerjemah Teks Arab: Menyelami Maksud Penulis, Bukan Literal

Kesalahpahaman dalam akidah menjadikan hukum adat sebagai hukum akal adalah salah satu penyebabnya, seperti yang disinggung oleh Al-Habib Dr. Ali Baqir Assegaf M.A., Ph. D., pada seminar yang bertema, “Determinisme & Kausalitas; antara Hukum Alam dan Qudrah Tuhan” sebagai narasumber tunggal.

Seminar ilmiah yang dihelat oleh Annajah Center Sidogiri (ACS) pada Jumat (06/11) malam ini bertempat di auditorium kantor Sekretariat PPS dan dihadiri oleh segenap anggota ACS dari berbagai tingkatan.

Pada awal pemaparan tema, Habib Baqir membeberkan bahwa pembahasan “hukum sebab” merupakan hal yang vital. Sebab, kesalahan yang fatal pada mulanya timbul dari hal yang sederhana.

“Penafian hari kiamat berawal dari penafian iradah Allah,” tegas beliau.

Pakar ilmu kalam dan mantiq ini lantas menjelaskan perbedaan antara ‘illah (sebab) ‘aqliyah dan ‘adiyah secara definitif. Beliau menitikberatkan pembahasannya pada hal-hal yang menjadi turunan ta’rif ‘illah ‘adiyah. Di antaranya adalah syarat pengulangan dan keterlibatan iradah dalam hukum adat.

“Dua kali minimal, kalau sekali tidak dikatakan hukum adat,” jelas beliau.

Setelah itu, pendakwah asal Tulungagung ini menegaskan bahwa ketiga hukum sebab (illah), ‘adiyah, ‘aqliyah, dan syar’iyah, merupakan mashadir al-ahkam (keniscayaan). Maka, antara ketiganya memiliki korelasi, umum dan khusus. Beliau menambahkan, “Hukum ‘aqli lebih umum daripada hukum ‘adi dan syar’i.”

Baca juga: Ilmu Hisab Alat Fikih, Bukan Tujuan: Lajnah Falakiyah Sidogiri Gelar Daurah Falakiyah

Selanjutnya, Alumnus Yordania ini beralih ke pembahasan qudrah Allah dari segi definisi beserta turunan di baliknya pula. Beliau memaparkan bahwa qudrah adalah sifat azaliyah yang berperan meng-ijad (penciptaan) dan i’dam setiap perkara mungkin selaras dengan iradah.

Murid Syaikh Said Faudah ini kemudian menggarisbawahi perihal pemaknaan i’dam. Menurutnya, terjadi silang pendapat di antara ahli kalam aswajah soal pemaknaan i’dam itu sendiri dalam hakikatnya.

Salah seorang peserta mencatat materi seminar dengan konsentrasi

Seusai materi disampaikan, peserta aktif dan antusias mengkritisi pemaparan narasumber dengan isu-isu akidah aktual yang menyimpang. Berbicara mengenai urgensitas topik berserta kerumitan yang menyelimutinya, Habib Baqir berharap agar para peserta tidak mencukupkan pada forum belaka.

“Masalah illiyah (kausalitas) ini jauh lebih rumit dari apa yang Anda pahami karena sebagian besar kelompok Islam salah paham,” pesan beliau sekaligus menutup materi.

Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *