Bahtsul Masail

Nadzar Sedekah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum…….saya ingin bertanya, apabila ada seseorang punya nadzar, Niat nya kan seumpama nadzar nyumbang ke masjid di rumah, eh ternyata saya berada di pondok lalu bagaimana dengan nadzar saya?syukron

Penanya: Aiezyah

Jawaban:

Anda tetap harus menunaikan nadzar sadaqah tersebut kepada masjid yang telah anda tentukan. Sebab, sedaqah terhadap tempat tertentu akan selalu berbeda dengan tempat lain baik dalam sisi motifasi sadaqahnya, kebutuhan tempat tersebut dan lain sebagainya. Berbeda dengan nadzar shalat, puasa dan i’tikaf di tempat tertentu, maka boleh dilaksanakan di tempat lain, karena mengerjakan ibadah-ibadah tersebut di tempat yang telah ditentukan sama saja dengan mengerjakannya di tempat lain, kecuali di Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha yang memang memiliki keistimewaan tersendiri sebagaimana masyhur dalam hadis.

Referensi:

  • Hâsyiyah I’ânatuth-Thâlibîn ‘alâ Fathil-Mu’în: II/359
  • Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ: IV/282, Maktabah Syamilah

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *