Banyak cara yang dilakukan orang untuk meningkatkan grapik perokonomian, apalagi disaat krisis multidimensi seperti sekarang ini, namun seharusnya tidak keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh Islam, tentunya untuk membuahkan rezeki yang halal. Di suatu daerah ada seorang juragan yang kaya sebut saja Kanjeng Broto yang pada setiap musim panen ia membeli hasil panen para petani dengan sistem sebagai berikut :
Kanjeng Broto : pak tani, hasil kamu saya beli ya…?
Pak tani : maaf kanjeng, hasil panen ini tidak saya sekarang, tapi besok kalau saya lagi butuh uang.
Kanjeng Broto : sudahlah pak tani, yang penting ini saya bawa dulu ya..?
Pak tani : oke kanjeng..!
Begitulah sekelumit tentang sistem transaksi jual beli yang sering dipraktekkan kanjeng Broto.
Catatan :
Harga jual beli panen pak tani mengikuti waktu ia membutuhkan uang (menjualnya). Harga hasil panen terkadang lebih tinggi atau lebih rendah dari waktu pak Broto membawa barang Ketika pak tani menjual hasil panen pada Kanjeng Broto barang sudah tidak ada (sudah dijual lagi) tapi timbangan sudah jelas.
Pertanyaan :
- Bagaimanakah hukum transksi jual beli diatas?
- Jika tidak boleh bagaimana solusinya?
Jawaban :
- Transaksi seperti diatas hukumnya sah, karena transaksi yang terjadi adalah akad Qordlu (Pak Broto hutang hasil panen Pak Tani) yang kemudian dalam pembayarannya Pak Tani meminta ganti dibayar dengan uang (istibdal). Dengan catatan, uang yang diminta sesuai dengan harga umum hasil panen pada waktu menagih.
- Pertanyaan b gugur.