Berita

BMW ke-47: Haram Memandikan Mobil Baru dengan Kembang

KH. Abdullah Bahar (tengah) sedang memberikan arahan kepada peserta musyawarah BMW ke-47.
KH. Abdullah Bahar (tengah) sedang memberikan arahan kepada peserta musyawarah BMW ke-47.

Perhelatan Bahtsul Masail wustha (BMW) ke-47 resmi ditutup malam ini (28/11) oleh Panitia. BMW ke-47 berlangsung selama tiga jalsah (sesi) mulai tadi malam (27/11) hingga tadi sore.

Dari sepuluh tema pembahasan yang ada di Komisi A, hanya ada sekitar tiga tema yang terbahas dengan tuntas. Yaitu hukum arisan kue (jimpitan) di hari raya, kasus pembongkaran masjid Baitul Arif di Jl. Jatinegara Barat oleh Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahya Purnama, dan kasus kartu BLT yang tidak sesuai dengan nama pemegannya.

Sedangkan di Komisi B, dari tujuh tema pembahasan, hanya ada empat tema yang berhasil diselesaikan. Yaitu tradisi joget untuk murid di perayaan Haflah Imtihan, hukum praktek memandikan mobil baru dengan kembang, menyoroti praktek fregmentasi kotoran sapi menjadi parfum, dan menyoroti kejadian-kajadian aneh pada mayat.

Perjalanan musyawarah dari masing-masing komisi berjalan dengan lancar dan alot. Sehingga dari berbagai tema kasus yang ada, hanya sebagian saja yang dapat diputuskan.

Pembahasan tradisi memandikan mobil baru baru dengan kembang yang sudah biasa terjadi di masyarakat menjadi tema yang menuai berbagai perdebatan dari peserta BMW di Komisi B. Akhirnya kasus ini diputuskan haram apabila yang melakukan punya keyakinan mobilnya akan tertimpa bahaya apabila tidak dimandikan dengan kembang.

BMW ke-47 resmi ditutup malam Kamis (28/11). Sebelum ditutup, Panitia penyelenggara mempersilahkan salah satu delegesi untuk memberikan kesan-pesan. Hal ini diwakili oleh delegasi dari Pondok Pesantren Bata-Bata, Pamekasan.

Untuk lebih lengkapnya hasil BMW ke-47 silahkan download hasil keputusan Komisi A di sini dan Komisi B di sini.

==

Penulis: Saifuddin Ali
Editor: Zainuddin Rusdy

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *