Ahad (30/11) Kuliyah Syariah melalui LPSI (lembaga penelitian studi islam) kembali mengadakan Diskusi Panel dengan tema “Membumikan Ushul Fiqih”. Acara yang bertempat di Aula Kantor Sekretariat ini diikuti oleh seluruh anggota Kuliyah Syariah dan delegasi dari beberapa murid di tingkat Tsanawiyah mendatangkan Gus Ahmad Badruttamam Hasan MH, Mutakhorrijin Al-ahqaf Yaman Hadramaut.
Dalam penuturannya Gus Badrut -panggilan akrab Gus Ahmad Badruttamam Hasan menjelaskan Definisi ushul fiqih secara global, metodologi penggunaannya, dan syarat-syarat penggunanya.
“Ilmu usul fiqih itu yang ada di bab al-Qur’an dan Hadis itu semuanya memakai kaidah bahasa arab karenanya tidak mungkin untuk diperbarui dan dirubah jadi tidak perlu terpengaruhi seorang yang mengaku pemikir yang mengajak kita untuk memperbarui kaidah-kaidah usul fiqih karena dianggap sudah usang,” ungkap pria yang tinggal di Seladi Kejayan Pasuruan ini.
Menurutnya usul tanpa bahasa Arab tidak bisa diamplikasin. “Hal itu tidak mungkin bisa dilakukan karena ilmu usul fiqih itu harus menggunakan kaidah bahasa Arab dan kaidah Bahasa Arab itu tidak bisa dirubah” ujar narasumber dalam penyampaiannya.
Lanjutnya beliau menjelaskan bahwa beberapa manfaat ilmu ushul fiqh ini di antaranya adalah sebagai alat untuk ijtihad, menggali hukum secara langsung dari dalil-dalil al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Tanpa ushul fiqih seseorang tidak akan bisa menggali hukum dari al-Qur’an dan Hadist secara tepat. Namun menurutnya hal ini sulit diperaktek secara langsung. “Ya minimal kita sudah tahu bagaimana hukum diproses dengan dengan mengintip racikan yang sudah matang dari Ulama Salaf.” tuturnya.[]
Penulis : Achmad Siddiq
Editor : Muhairil Yusuf
[…] Umar RA dalam menyikapi wabah Emmaus dari segi history menjadi fokus kajian FK Sejarah, sedangkan FK Ushul Fikih menelaahnya dari segi maslahah. Pun, FK Kaidah Fikih menelitinya dari segi tasharruf […]