Bahtsul Masail

Beli Emas dengan Dana Pinjaman dari Koperasi

Deskripsi Masalah

Nama saya Aya. Suami saya terdaftar sebagai anggota koperasi di tempat kerjanya. Karena sudah terdaftar selama 7 tahun di koperasi, sehingga simpanannya di koperasi itu dirasa cukup untuk beliau pinjam. Beliau meminjam 10 juta untuk rencana membeli emas dan sisanya untuk tabungan kami, dana masa depan. Pengembalian pinjaman itu akan dibayar dengan cicilan dari gaji suami.

Pertanyaan

1. Apa boleh membeli emas dengan dana pinjaman koperasi? Saya pernah baca, ada hadits yang mengatakan membeli emas harus tunai atau kontan. Lalu bagaimana dengan cara yang kami lakukan? Kami memang membeli emas secara tunai dengan dana pinjaman itu, tapi masalahnya dana pinjaman itu, kan, akan dikembalikan dengan cicilan atau potong gaji suami. Apa itu artinya sama saja kami membeli emas dengan mencicil? Tapi, kan, itu uang simpanan suami juga selama bertahun-tahun?

2. Pengembalian dana pinjaman ke koperasi itu ternyata disertai bunga pengembalian. Lalu bagaimana status uang pinjaman kami? Apa uang itu halal atau haram? Kami takut makan riba. Tapi kami juga butuh uangnya untuk mulai membangun masa depan. Kesepakatan seperti apa yang perlu kami ijab kabulkan dengan koperasi agar tidak terjebak riba. Juga uangnya sudah kami pinjam dan belum kami pakai sampai dapat pencerahan dari Ustadz.

3. Pertanyaan ke 3 ini berbeda temanya. saya sedang mengandung anak pertama. Rencana saya akan menggunakan nama Kafhaya dari ayat pertama Surah Maryam (kaf, ha, ya, ain, shod). apakah dibenarkan memotong kalimat kaf, ha, ya, ain, shod tersebut menjadi kafhaya? apa makna kafhaya? apa juga makna ayat pertama “qof” dari surah qof?

Jawaban 

1.  a) Membeli emas dengan cara yang seperti disebutkan dalam pertanyaan, boleh dan sah.

b) Yang dimaksud dalam hadis seperti yang Anda sebutkan, adalah menjual emas dibeli dengan emas, itu yang bisa menjadi hukum riba. Jika tidak memenuhi syarat yang berupa serah-terima di tempat akad (tunai). Sedang dalam praktik Anda itu, menjual emas dengan uang tunai milik Anda sendiri.

c) Status dana pinjaman ketika sudah diterima di tangan maka menjadi milik sendiri. Alhasil, membeli emas dengan dana pinjaman koperasi hukumnya boleh.

2. Praktik pengembalian dana pinjaman yang disertai bunga. Jika menggunakan akad yang sesuai dengan syariat, semisal menggunakan akad mudarabah, Qordul Hasan, atau jual beli uang maka boleh. Jika tidak menggunakan akad yang dilegalkan syariat, maka tidak boleh dan bisa mengarah ke hukum riba. Saran kami, diteliti dulu sighat-nya.

3. كهيعص, yang mengerti Maksudnya hanya Allah, karena tafsiran ayat كهيعص adalah الله أعلم بمراده (Allah maha mengetahui maksudnya). Alhasil, Anda harus mencari nama lain, semisal Abdullah, abdurrahman atau yang lain. bisa juga beri nama Kafa Bihannan كفى بحنان bisa dipanggil Kaffa.

Lajnah Tashih Sidogiri

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *