Berita

Kajian Tafsir Gus Baha, Bahas Teori Nasakh-Mansukh

Malam Kamis (01/01) Kuliah Syariah kembali melanjutkan kajian tafsir bersama KH. Bahauddin Nur salim, pakar tafsir dari Rembang, yang digelar rutin setiap bulannya. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa keluarga Pondok Pesantren Sidogiri. Bertempat di ruang auditorium sekretariat lantai II.

Kali ini Gus Baha (sapaan akrab beliau) membahas mengenai nasikh-mansukh dalam kajian ilmu tafsir. Metode ini kerap menimbulkan masalah ketika tidak dipahami dengan benar. Beliau menjelaskan, imam Suyuti sendiri, dalam kitab Itqan-nya menjelaskan beberapa kesalahan beliau dalam menetukan beberapa ayat yang di nasakh dalam kitab beliau yang lain. Beberapa orang kerap menentukan bahwa sebuah ayat telah di nasakh hukumnya, padahal sebenarnya Allah tidak menasakh hukum dari ayat tersebut. Perubahan hukum yang terjadi dalam sebuah ayat, terkadang hanya karena illat hukum-nya.

Sebagai contoh ayat yang menganjurkan orang muslim untuk diam ketika dihujat oleh orang kafir. Ayat yang menjelaskan hal itu turun dikota Makkah yang mana ketika itu umat Islam masih menjadi minoritas. Setelah peristiwa hijrah, Allah kembali menurunkan wahyu yang menganjurkan umat Islam untuk memerengi orang kafir, terlebih ketika diusik. Ayat yang turun di Madinah tersebut tidaklah me-nasakh ayat yang turun di Makkah. Perbedaan hukum dari kedua ayat tersebut hanya dikarenakan illat hukum yang berbeda.

Ketika di Makkah umat Islam masih menjadi minoritas, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perlawanan terhadap orang kafir. Coba bayangkan andaikan orang muslim ketika itu memberontak, pasti akan dibantai oleh orang kafir Qurasy. Sebaliknya, ketika berada di Madinah, umat Islam telah bertambah banyak dan menjadi mayoritas di sama, sehingga memungkinkan untuk melakukan perlawanan terhadap orang kafir.

Begitu juga dengan keadaan muslim saat ini, ketika muslim menjadi mayoritas maka dianjurkan untuk melawan orang kafir, sebaliknya jika minoritas seharusnya bagi seorang muslim diam saja ketika ada kemungkaran, sengan catatan harus ada ingkar dalam hatinya terhadap maksiat itu.

Intinya dalam beberapa ayat al-Quran ada beberapa ayat al-Quran yang sekilas menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda, tapi bukan berarti dalam ayat itu terjadi hukum nasakh-mansukh.

_______

Penulis: Kanzul Hikam

Editor: Saeful Bahri bin Ripit

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *