Koordinasi Khusus

Cegah dan Berantas Barang Berbahaya

CB3 adalah instansi yang bergerak mengawasi, menangani, mencegah, dan memberantas, makanan, minuman, dan obat-obatan berbahaya. Dalam memaksimalkan program dan kinerjanya, CB3 menjalin kerjasama dengan intansi lain dalam pesantren dalam hal ini Bagian TIBKAM dan juga dengan instansi di luar pesantren dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Fungsi dan Tugas CB3

1. Melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap santri Pondok Pesantren Sidogiri dari makanan, minuman, dan obat-obatan berbahaya.

2. Mencegah barang berbahaya masuk di kawasan Pondok Pesantren Sidogiri

3. Melakukan pemberantasan barang berbahaya dengan bekerjasama dengan Bagian Tibkam, Kepolisian, dan BNN.

4. Melakukan koordinasi terus menerus dengan mitra kerja dalam mejalankan upaya mensterilkan Pesantren dari barang berbahaya.

5. Melakukan sosialisasi barang berbahaya kepada para santri.

6. Memberi sangsi kepada santri yang melanggar aturan terkait dengan barang berbahaya.

Kriteria Barang Berbahaya

Haram dikonsumsi secara Syariat

Dilarang dalam Undang-Undang Dasar Negara

Tidak mendapat stempel halal MUI

Tidak terdaftar di BPOM

Mendapat himbauan khusus dari Dinas Kesehatan

Visi

Mewujudkan cita-cita Pondok Pesantren Sidogiri dalam mencetak santri sebagai ibâdillâh ash-shâlihîn

Misi

Menjaga, mengawasi, dan mencegah santri dari mengonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan berbahaya.

Menjaga santri dari efek negatif budaya luar yang tidak sesuai dengan prinsip Pondok Pesantren Sidogiri.

Kilas Balik

Sebelum terbentuknya Bagian CB3, Bagian Ketertiban dan Keamanan (TIBKAM) Pondok Pesantren Sidogiri beberapa kali menyelidiki dan mengungkap kasus pengedaran obat-obatan terlarang yang mulai beroperasi di sekitar kawasan pesantren. Bahkan pada kisaran tahun 1436 H. Bagian TIBKAM Pondok Pesantren Sidogiri bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba pada salah satu santri. Pernah pula ada santri yang terungkap menyimpan obat-obatan terlarang. Setelah diselidiki, ternyata santri tersebut mengonsumsi obat-obatan terlarang semenjak sebelum menyantri dan baru terungkap ketika ada di pesantren.

Oleh sebab itu, untuk mengawasi dan menjaga santri dari makanan, minuman, dan obatan-obatan yang dianggap berbahaya, pengurus menganggap perlu untuk membentuk instansi khusus yang menangani hal tersebut. Kemudian dibentuklah Bagian CB3 dan diresmikan oleh Ketua Umum Pondok Pesantren Sidogiri pada 15 Syaban 1438 H.

Bagian CB3 tidak hanya mengawasi dan menjaga santri dari bahaya obat-obatan terlarang, namun juga dari minuman dan makanan yang dapat memberi dampak negatif pada santri jika dikonsumsi secara berlebihan. Akhirnya, pada tahun 1439 H, melalui berbagai proses dan pertimbangan, pengurus memberlakukan aturan larangan mengonsumsi mie instan, minuman bersoda dan minuman dengan bahan pemanis buatan. Tak hanya memberi imbauan kepada santri, Bagian CB3 juga menyampaikan surat edaran perihal peraturan tersebut kepada para penjual yang beroperasi di sekitar Pesantren. Adapun untuk toko Basmalah yang berada di dalam kawasan pesantren, Bagian CB3 tidak hanya melayangkan surat edaran, namun juga melakukan peninjauan langsung untuk mensterilkan makanan dan minuman yang dilarang dikonsumsi oleh santri.

Shares:
Show Comments (1)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *