Teknis pemulangan santri sakit terbagi menjadi 2 bagian, atas rekomendasi tim medis dan permintaan wali santri. Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri, selama ini memberikan izin pulang bagi santri untuk berobat di luar PPS selama 3 atau 4 hari.
Pada Rapat Pleno III Tahun 1445-1446 H, Selasa (01/10), di antara tema pentingnya adalah soal izin pulang karena sakit, termasuk durasi izin. Sebab, durasi izin 3 hari realitanya tidak sedikit santri yang izin pulangnya tidak cukup, sehingga melebihi batas waktu ketentuan izin untuk berobat di rumah.
Tema ini berawal dari usulan Kepala Daerah M, Ust. M. Badrus Surur yang mengusulkan ada penambahan waktu izin santri pulang sakit. Selain kebutuhan istirahat untuk pemulihan, usulan tersebut juga meninjau jarak tempuh rumah santri dengan pesantren.
Sekretaris Umum, Ust. H. A. Saifulloh Naji, selaku pemimpin rapat langsung mendiskusikan usulan ini dengan peserta rapat. Sekum juga menyampaikan dawuh Majelis Keluarga terkait santri yang sakit, “Ketika santri sudah dijemput oleh walinya, maka langsung diperbolehkan pulang”. Ini sebagai dasar keputusan, diperbolehkan bagi santri yang sakit untuk izin pulang, ketika diminta oleh wali santrinya.
Terkait usulan penambahan durasi izin pulang karena sakit, Ketua I, Mas Aminulloh Bq dan Ketua II, Ust. Saifullah Muhyiddin yang juga hadir dalam rapat menyetujui usulan ini, yang akhirnya, diputuskan bahwa izin pulang sakit berdurasi 5 hari. Dengan ini, pengurus berharap santri yang sakit tersebut akan mendapat perawatan yang lebih maksimal oleh orang tuanya di rumah.
Menurut Kepala Daerah M saat diwawancarai, ia mewakili seluruh kepala daerah yang mengharapkan durasi itu. Ia juga berharap, wali santri untuk memperpanjang surat izin apabila diperlukan perpanjangan izin. “Wali (harap) menghubungi pengurus beserta mengirimkan surat keterangan dari dokter,” pungkas santri asal Pasuruan ini.
Penulis: Fahmi. A
Editor: Nur Hudarrohman