a. Deskripsi Masalah
Pada suatu hari terjadi kecelakaan yang menyebabkan ada bagian organ tubuh seorang pengendara sepeda motor mengalami luka parah. Lalu untuk mengobatinya, dokter menambal luka penderita dengan kulit orang lain yang berlainan jenis kelamin.
b. Pertanyaan
Apakah menyentuh tambalan tersebut dapat membatalkan wudhu?
c. Jawaban
Dapat membatalkan wudhu jika yang menyentuh adalah orang yang berjenis kelamin lain.
d. Rujukan
وَلَوْ قُطِعَ عُضْوٌ مِنْ شَخْصٍ وَالْتَصَقَ بِآخَرَ وَحَلَّتْهُ الحَيَاةُ فَلَهُ حُكْمُ مَنِ اتَّصَلَ بِهِ لاَ اِنِ انْفَصَلَ عَنْهُ، فَلَوْ قُطِعَتْ يَدُ رَجُلٍ وَالتَصَقَتْ بِإمْرَأَةٍ وَحَلَّتْهَا الحَيَاةُ اِنْتَقَضَ وُضُوْءُ الرَّجُلِ بِلَمْسِهَا وَعَكْسُهُ اهـ (نهاية الزين, 25-27).