Bahtsul Masail

Menyentuh Organ Cangkokan

a. Deskripsi Masalah

Pada suatu hari terjadi kecelakaan yang menyebabkan ada bagian organ tubuh seorang pengendara sepeda motor mengalami luka parah. Lalu untuk mengobatinya, dokter menambal luka penderita dengan kulit orang lain yang berlainan jenis kelamin.

b. Pertanyaan

Apakah menyentuh tambalan tersebut dapat membatalkan wudhu?

c. Jawaban

Dapat membatalkan wudhu jika yang menyentuh adalah orang yang berjenis kelamin lain.

d. Rujukan

وَلَوْ قُطِعَ عُضْوٌ مِنْ شَخْصٍ وَالْتَصَقَ بِآخَرَ وَحَلَّتْهُ الحَيَاةُ فَلَهُ حُكْمُ مَنِ اتَّصَلَ بِهِ لاَ اِنِ انْفَصَلَ عَنْهُ، فَلَوْ قُطِعَتْ يَدُ رَجُلٍ وَالتَصَقَتْ بِإمْرَأَةٍ وَحَلَّتْهَا الحَيَاةُ اِنْتَقَضَ وُضُوْءُ الرَّجُلِ بِلَمْسِهَا وَعَكْسُهُ اهـ (نهاية الزين, 25-27).

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *