Seminar UKPI; Perbankan dari Sudut Pandang Syariat
Malam Rabu (24/12), Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual (UKPI) menggelar seminar untuk anggota Forum Kajian (FK) Muamalah dan murid jurusan Muamalah MMU Aliyah dengan tema “Fikih Perbankan Menurut Ulama Salaf”. Acara yang berlangsung di aula Gedung Sidogiri Corp ini, menghadirkan Ust. Shofiyul Muhibbin, S.Pd.I, sebagai narasumber.
Ketua Panitia UKPI, M. Yusuf Fatwa, menjelaskan bahwa tema seminar ini diangkat karena fenomena perbankan yang kini banyak mengklaim diri sebagai perbankan syariah, menarik perhatian masyarakat untuk mendatanginya. “Pola perbankan belakangan ini banyak disandarkan pada urusan syariat,” ujar Yusuf.
Dalam pemaparannya, Ust. Shofiyul Muhibbin mengungkapkan bahwa praktik perbankan syariah bermula dari upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya peminjaman rentenir yang mengandung unsur riba di Indonesia. “Praktik peminjaman oleh rentenir jelas melibatkan riba. Pemerintah berinisiatif menggantinya dengan sistem perbankan syariah,” jelasnya.
Ust. Shofi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lajnah Muraja’ah Fiqhiyah (LMF) Sidogiri, menekankan pentingnya pemahaman Maqāshidus-Syarī’ah sebagai dasar untuk mengatasi persoalan perbankan syariah. “Mendalami kaidah Maqāshidus-Syarī’ah berarti memahami visi dan misi di balik syariat Islam, terutama dalam pembahasan fikih,” terangnya.
Sebagai aktivis Bahtsul-Masail, Ust. Shofi mengingatkan bahwa meskipun fikih bersifat fleksibel, prinsip-prinsip dasar hukum syariat harus tetap dijaga. “Fleksibilitas hukum fikih tidak berarti syariat Islam bisa menerima inovasi tanpa batas. Ada prinsip-prinsip yang tidak boleh dilanggar,” tambahnya.
Seminar yang merupakan kegiatan terakhir UKPI untuk tahun ajaran 1445-1446 Hijriyah ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian cendera hati oleh panitia UKPI, sebelum diakhiri dengan pembacaan doa.
Penulis: A. Kholil
Editor: Nur Hudarrohman