ArtikelUnggulan

Kurban untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Hukum berkurban untuk orang tua yang telah wafat sering kali berangkat dari hati seorang anak yang ingin terus berbakti, meski jarak antara dunia dan akhirat telah memisahkan. Demikian ini sebagai harapan agar kebaikan tetap mengalir untuk mereka yang telah tiada. Namun, dalam Islam, ketulusan rasa tidak berdiri sendiri. Ia harus berjalan seiring dengan tuntunan agama. Di sinilah fikih hadir, bukan untuk membatasi cinta, tetapi untuk mengarahkannya agar tepat sasaran dan bernilai pahala.

Dalam hal ini, Al-Qur’an meletakkan satu prinsip mendasar dalam persoalan pahala dan amal. Allah berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Ayat ini dipahami oleh ulama sebagai kaidah bahwa pada dasarnya, setiap amal perbuatan adalah milik pelakunya. Ibadah kurban, misalnya, termasuk berangkat dari niat ibadah secara personal, sehingga tidak secara otomatis dapat dialihkan kepada orang lain. Kendati demikian, prinsip ini tidak menutup pintu sepenuhnya, sebab terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa sebagian amal tetap dapat memberi manfaat bagi orang yang telah meninggal. Dalam hal ini, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Hadis utama ini, berikut hadis-hadis lain, menjadi landasan bahwa pahala tetap dapat terus mengalir kepada mayit, terutama melalui sedekah dan doa. Dari sinilah para ulama kemudian membahas posisi kurban, apakah ia bisa menjadi bentuk hadiah pahala bagi orang yang telah wafat ataukah tidak?

Al-Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”

Dalam kitab al-Majmu’ Syarhil-Muhadzdzab-nya, al-Imam an-Nawawi juga mengutip penjelasan dari al-Imam al-Baghawi sebagaimana berikut:

وَقَالَ الْبَغَوِيُّ لَا تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ إِلَّا أَنْ يُوصِيَ بِهَا وَبِهِ قَطَعَ الرَّافِعِيُّ فِي الْمُجَرَّدِ

“Al-Baghawi berkata, ‘tidak sah kurban untuk mayit kecuali jika ia berwasiat. Pendapat ini juga diputuskan oleh ar-Rafi‘i dalam kitab al-Mujarrad.’”

Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa kurban sebagai ibadah tidak bisa dilaksanakan untuk mayit tanpa didahului wasiat. Artinya, wasiat menjadikan kurban berpindah dari sekadar anjuran menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris. Dengan demikian, jika semasa hidup orang tua tidak berwasiat, maka menurut pendapat ini, kurban atas nama mereka tidak dianggap sah sebagai ibadah khusus untuk mayit.

Argumentasi pendapat ini adalah, bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Sementara orang lain yang tidak diminta izin, apalagi orang yang sudah meninggal, niat itu tentu tidak bisa dilakukan.

Namun demikian, para ulama juga memberikan ruang atas persoalan ini, yakni dari sudut sedekah. Seseorang tetap boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal, atau untuk diri sendiri kemudian menghadiahkan pahala kurbannya kepada mayit dalam konteks sedekah. Dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab, misalnya, an-Nawawi juga menukil pendapat Abul-Hasan al-‘Abbadi yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

(وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Adapun berkurban untuk orang yang telah meninggal, Abu al-Hasan al-‘Abbadi secara mutlak membolehkannya, karena kurban itu merupakan salah satu bentuk sedekah. Sedangkan sedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat baginya, serta pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijma‘ (kesepakatan para ulama).”

Dari sini dapat dipahami bahwa seorang anak dapat berkurban untuk orang yang sudah meninggal, tanpa meninjau apakah orang tuanya pernah berwasiat atau tidak. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya.

Al-‘Abbadi dan yang sejalan, melandasi pendapatnya tersebut dengan hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Baihaqi, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, sebagaimana juga dikutip oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’nya.

ﻛَﺎﻥَ (ﻳُﻀَﺤِّﻲ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ، ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃُﺿَﺤِّﻲَ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺑَﺪًﺍ، ﻓَﺄَﻧَﺎ ﺃُﺿَﺤِّﻲ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﺑَﺪًﺍ).

“Ia berkurban dengan dua ekor kibas untuk Nabi Muhammad dan dua ekor kibas untuk dirinya sendiri. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah memerintahkanku agar aku terus berkurban untuk beliau selamanya. Maka aku pun selalu berkurban untuk beliau selamanya.’”

Sementara itu, Syaikh Ibrahim al-Marwarudzi menyatakan secara mutlak, terkait kurban untuk orang lain tanpa izin, baik di-ta’yin atau tidak, bahwa kurban itu hanya terhitung untuk orang yang berkurban. Namun demikian, kurban atas nama diri sendiri itu, jika kemudian pahalanya disedekahkan untuk orang yang meninggal hukumnya boleh. Pendapat ini, dikutip oleh al-Imam an-Nawawi sebagaimana berikut:

ﻭَﺃَﻃْﻠَﻖَ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺭُﻭﺫِﻱُّ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻘَﻊُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻀَﺤِّﻲ، ﻗَﺎﻝَ ﻫُﻮَ ﻭَﺻَﺎﺣِﺐُ ﺍﻟْﻌُﺪَّﺓِ ﻭَﺁﺧَﺮُﻭﻥَ: ﻭَﻟَﻮْ ﺫَﺑَﺢَ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﺍﺷْﺘَﺮَﻁَ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺛَﻮَﺍﺑِﻬَﺎ ﺟَﺎﺯَ.

“Ibrahim al-Marwarudzi menyatakan secara mutlak bahwa kurban itu jatuh (terhitung) untuk orang yang berkurban. Beliau bersama Sahib al-‘Uddah dan ulama lainnya berkata: Apabila seseorang menyembelih kurban untuk dirinya sendiri lalu mensyaratkan orang lain dalam pahalanya, maka hal itu boleh.”

Mereka berlandasan pada pengertian hadis masyhur dari ‘Aisyah dalam riwayat al-Imam Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ berkurban untuk diri, dengan menyertakan keluarga, dan umatnya dalam doa kurban tersebut.

ﻗَﺎﻟُﻮﺍ: ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻳُﺤْﻤَﻞُ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﺍﻟْﻤَﺸْﻬُﻮﺭُ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ: ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺫَﺑَﺢَ ﻛَﺒْﺸًﺎ، ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ، ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻦْ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﻭَﺁﻝِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﻭَﻣِﻦْ ﺃُﻣَّﺔِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﺛُﻢَّ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻪِ.

“Bahwa Nabi Muhammad menyembelih seekor kibas dan berdoa: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim).

Dari penjelasan ini tampak jelas bahwa terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat, tidak sah kurban atas nama mayit tanpa didahului wasiat, sementara yang lain membolehkannya, dalam kerangka sedekah atau hadiah pahala. Perbedaan ini menunjukkan keluasan fikih Islam dalam merespons kebutuhan umat, tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat. Wallahu a’lam.

Penulis: Khoiron Abdulloh

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *