BeritaUnggulan

Dengan Sistem Berbeda, Kursus Zakat Hadirkan Dua Pakar Produktif

Menjadi muzaki merupakan salah satu gambaran kemandirian ekonomi seorang Muslim. Sebab, selain mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, seorang muzaki juga memiliki kesempatan untuk membantu orang lain melalui kewajiban zakat. Sebaliknya, mustahik merupakan golongan yang berhak menerima zakat karena kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pesan inilah yang ditekankan oleh Ustadz Ach. Robitul Husin, Ketua Panitia Kursus Zakat, setelah pelaksanaan kegiatan Kursus Fikih Kemasyarakatan. Ia berharap, melalui pembelajaran fikih zakat, para santri tidak hanya memahami ketentuan zakat secara teoretis, tetapi juga memiliki semangat untuk membangun kemandirian ekonomi.

“Harus menjadi muzaki, bukan mustahik,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua sesi tersebut bertempat di Aula Gedung Sidogiri Corp lantai III untuk sesi pertama dan Perpustakaan Sidogiri untuk sesi ke-dua. Masing-masing sesi menghadirkan pemateri dan peserta yang berbeda dari kalangan murid kelas satu Madrasah Miftahul Ulum (MMU) Aliyah.

Baca juga: Meski Usang, Teori Evolusi Masih Relevan Dikaji Sebagai Asah Daya Kritis Analisis

Sesi pertama dilaksanakan pada Jumat malam (30/10), dengan peserta dari kelas berabjad A–G. Pada kesempatan ini, panitia menghadirkan Ustadz Abdul Wahid Faizin, penulis buku Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer, sebagai pemateri.

Sementara itu, sesi kedua berlangsung pada Sabtu (01/11), dengan peserta dari kelas berabjad H–N. Kali ini, KH. Muhibbul Aman Aly, pengarang buku Panduan Praktis Zakat Empat Madzhab, hadir sebagai pembina kursus.

Pembagian kegiatan menjadi dua sesi dengan menghadirkan dua pemateri tersebut merupakan sistem baru yang diterapkan pada tahun ini. Berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya yang menggunakan sistem per kelas, kali ini panitia mengelompokkan peserta berdasarkan abjad kelas dan menghadirkan pakar yang berbeda pada setiap sesi.

Seorang peserta kursus terlihat memanfaatkan sesi dialog

Menurut Ustadz Robit, perubahan sistem tersebut merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan kualitas program pengamalan Fikih Kemasyarakatan. Terlebih, kedua narasumber yang dihadirkan memiliki kompetensi dalam bidang zakat serta telah menghasilkan karya tulis yang membahas disiplin ilmu tersebut.

“Kedua narasumber terkenal pakar dalam disiplin ilmu zakat dan sama-sama memiliki karya di bidang tersebut,” jelasnya.

Kursus zakat ini merupakan agenda kedua dalam rangkaian program fikih kemasyarakatan pada semester genap. Sebelumnya, panitia telah menyelenggarakan kursus bertema fikih haid pada 19–20 September lalu.

Baca juga: Dr. Syaikh Salim bin Ahmad Al-Khatib Jelaskan Nilai Unggul Kitab Minhajuth-Thalibin pada Jalsah Ilmiah

Ustadz Robit menjelaskan bahwa program fikih kemasyarakatan direncanakan berlangsung sebanyak enam kali dalam satu tahun pelajaran, dengan pembagian tiga kegiatan pada setiap semester.

“Dalam setahun pelajaran ada enam kursus agendanya, yakni setiap semester tiga kali,” imbuhnya.

Dengan terselenggaranya kursus zakat, rangkaian program fikih kemasyarakatan pada tahun pelajaran ini telah menyisakan satu agenda lagi. Diharapkan, kegiatan tersebut dapat terus menjadi sarana bagi para santri untuk memperdalam pemahaman fikih sekaligus membekali diri dengan pengetahuan yang relevan dengan persoalan kehidupan masyarakat.

Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *