Deskripsi masalah
H. Beno adalah Jama’ah haji asal Tulungagung. Menurut ceritanya ketika berada dalam pesawat semua jama’ah haji melakukan sholat dengan cara duduk dan bersesuci dengan tayamum (mengikuti peraturan yang ditetapkan maskapai). Hal ini menimbulkan kejanggalan dibenak H. Beno. Sebab menurutnya jama’ah haji tersebut masih bisa melakukan wudlu serta sholat dengan berdiri.
Akhirnya H. Beno berwudu dengan menggunakan semprotan. Dia berkata “Wudlu pakai semprotan sudah dianggap cukup karena menurut Syafi’iyyah wudlu tidak perlu dalku ta’mim saja sudah beres iya kan? Makanya saya tidak mau tayamum”. Setelah wudlu H. Beno kemudian melakukan sholat dengan berdiri. Yang mengherankan setelah kejadian tersebut banyak anggota jama’ah haji yang mengikuti H. Beno.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum wudlu dan sholat yang dilakukan H. Beno? dan bagaimana hukum tayammum dan sholatnya jama’ah haji yang lain mengingat masih bisa untuk melakukan wudlu dan sholat dengan berdiri?
Jawaban:
Wudlunya sah jika airnya bisa mengalir sebagaimana syarat- syarat wudlu. Akan tetapi hukumnya haram karena air yang ada di pesawat disediakan bukan untuk wudlu’. adapun sholatnya pak Beno hukumnya khilaf:
Tidak sah. Sah dengan syarat menghadap qiblat dan bisa menyempurnakan ruku’ dan sujud.
Rujukan:
- Hasyiyah Bujairami ala al-Khatib, Juz II, Hal67.
- Mirqat Suudus Tasdiq, 24.