Sekitar 64 pasang suami istri yang belum tercatat dalam pernikahan resmi di KUA, dinikahkan secara massal di Pondok Pesantren Sidogiri Kecamatan Kraton, Jumat (8/10) siang.
Ke-64 pasang suami-istri tersebut berasal dari Kecamatan Kraton, Kecamatan Rembang, Kecamatan Tutur, dan Kecamatan Tosari. Kedua daerah terakhir tersebut berada di lereng
pegunungan Bromo dan penduduknya merupakan mayoritas suku Tengger.
H. Abd. Majid Bahri, Ketua Pengurus Pusat Alumni Santri Sidogiri (PP-IASS) mengatakan, acara ini diprakarsai oleh PP-IASS, digelar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1435 Hijriyah. Acara ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, agar nantinya secara hukum positif negara Indonesia pernikahan mereka diakui dan mempunyai akta atau buku nikah.
“Rata-rata mereka merupakan muallaf atau orang yang baru memeluk agama Islam,” jelas Abd. Majid, Jumat (8/11).
Dari ke-64 pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut, usia pasangan yang paling tua adalah 63 tahun dan yang paling muda 18 tahun. Sejumlah pasutri mengikuti nikah massal dengan membawa anak mereka yang masih balita.
Sebelum prosesi akad nikah dilakukan, terlebih dahulu panitia mengadakan kiraban bagi semua pasutri. Start kiraban ini dimulai dari depan Kantor BMT MASLAHAH menuju Aula Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri, sekitar 3000 m dari lokasi.
==
Penulis: M. Husni Mubarok
Editor: Zainuddin Rusdy