Berita

MAI Bahas Status Air di Pondok Pesantren Sidogiri

Ust. M Aminullah Mazid dan Ust. H. Baihaqi Juri sedang menyimak ulasan salah satu peserta musyawarah
Ust. M Aminullah Mazid dan Ust. H. Baihaqi Juri sedang menyimak ulasan salah satu peserta musyawarah

Jumat (12/02/36) Musyawarah Antar Istansi (MAI) Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri kembali digelar. Kali ini MAI membahas status air di Pondok Pesantren Sidogiri. Titik masalahnya adalah, apakah air yang ada di Sidogiri termasuk air wakaf atau tidak?

“Masalah ini kami anggap penting untuk dibahas karena berkaitan dengan status air itu sendiri. Sebab beda status, beda konsekuensi’,” ungkap Ust. M. Idris Mubarak, Ketua MAI 1435-1436 H.

“Alhamdulillah, musyawarah tadi malam berjalan dengan baik dan menghasilkan sebuah rumusan jawaban. Akan tetapi, rumusan jawaban itu masih belum bisa disebarkan ke setiap istansi dan daerah, karena masih ditashhih oleh Tim Tashhih,” tambahnya.

Yang diundang menjadi mushahih pada musyawarah kali ini adalah Ust. M Aminullah Mazid dan Ust. H. Baihaqi Juri. Mereka berdua adalah staf pengajar di Madrasah Miftahul Ulum tingkat Aliyah Pondok Pesantren Sidogiri.

Musyawarah Antar Istansi (MAI) adalah sebuah wadah khusus untuk mendiskusikan dan memecahkan masalah internal di dalam Pondok Pesantren Sidogiri. Setiap masalah internal yang butuh pemecahan dan solusi di Pondok Pesantren Sidogiri semuanya diajukan kepada Pengurus MAI untuk kemudian dicari jawabannya melalui diskusi bersama.

MAI dilaksanakan setiap satu bulan sekali, yaitu pada malam Jumat pekan terakhir. Pesertanya adalah delegasi dari masing-masing istansi. Setiap istansi berhak mengirimkan dua orang delegasi dan ditambah lagi delegasi dari masing-masing daerah (asrama), dari madrasah tingkat Tsanawiyah, tingkat Aliyah serta anggota Kafah (Anggota Kaderisasi Fuqaha’).

Fungsi lain dari MAI ialah untuk mengkader dan melatih musyawir-musyawir handal. Peserta yang dianggap bisa biasanya akan direkrut menjadi anggota Lajnah Muraja’ah Fiqhiyah (LMF), sehingga dia berkesempatan untuk menjadi delegasi mausyawarah ke pelbagai pesantren se-Jawa dan Madura mewakili Pondok Pesantren Sidogiri.

“MAI selain untuk memecahkan masalah yang ada di dalam pondok, fungsinya juga sebagai wadah latihan musyawarah bagi para santri, khususnya anggota Kuliah Syariah,” ucap Ustadz Muslich MH, Kelapa Kuliah Syariah.

___

Penulis: M Nadi el_Madani
Editor: Zainuddin Rusydi

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *