“Kecil kecil kok sudah kaya…” itu bukan hal yang aneh. Pasalnya, ada seorang anak yang menjuarai Hafidzul Qur’an”, dan berhak memperoleh hadiah uang yang cukup banyak. Suatu saat, ketika sang ayah lagi boke’, dia menggunakan uang tersebut atas nama hutang, lantas setiap hari sang ayah membayar dengan cara membelikan susu,makanan dll.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya penggunaan uang tersebut?
- Bagaimana pula hukum pembayaran hutang seperti diatas ?
Jawaban :
- Tidak boleh, kecuali apabila anak itu memang wajib menafkahi orangtuanya (orangtuanya Mu’sir/miskin, dan anaknya punya kekayaan yang melebihi dari kebutuhannya), maka boleh mengambil nafkah secukupnya serta tidak wajib mengembalikan.
- Yang tidak boleh apabila dilakukan, maka orangtuanya berkewajiban mengembalikan sejumlah barang yang diambil, dan bila ada maslahat bisa mengembalikan qimahnya atau harga asal (seperti dalam pertanyaan) dengan cara istibdal.
Refrensi:
إعانة الطالبين، ج 3 ص 88-89, الفقه الإسلامي وأدلته، ج 7 ص 752-753, òحاشية اعانة الطالبين، ج 4 ص 110. òالعزيز شرح الوجيز، ج 8 ص 437-438. òروضة الطالبين، ج 5 ص 271.òحاشية الجمل، ج 3 ص 349.