Artikel

Perbedaan Akad Salam dan Transaksi Pesan

Pemesanan adalah suatu transaksi yang lumrah terjadi di Indonesia dan di kalangan santri. Akan tetapi, sungguh teragis jika mereka yang melakukan transaksi tersebut tanpa mengetahui hukum dan akadnya, sebagian dari mereka berstatement bahwasannya transaksi pesanan itu masuk ke transaksi salam. Maka dari itu, penulis akan menuliskan segelintir masalah transaksi pesanan dan transaksi salam.

Pendahuluan

Artikel ini hanya sebagai antitesis pada seseorag yang memasukkan transaksi pemesanan pada transaksi salam. Maka dari itu, penulis hanya menfokuskan pembahasan pada

  1. Konsep dasar transaksi salam
  2. Kontradeksi antara transaksi pesanan dan transaksi salam.

Tujuannya hanyalah sebatas

  1. Mengetahui esensi transaksi salam.
  2. Mengetahui perbedaan yang mencolok antara transaksi pesanan dengan transaksi salam.

Konsep Dasar Salam

Dalam bab ini penulis akan menuturkan Devinisi, syarat-syarat, personalia yang terlibat dan wajib dipenuhi dalam transaksi salam.

Devinisi

Sebelum kita membahas panjang lebar transaksi salam, alangkah baiknya jika kita mempelajari devinisinya terlebih dahulu.

Devinisi salam secara etimologinya adalah salaf, sedangkan salaf itu sendiri adalah kontan dan didahului. Salam dan salaf esensinya hanyalah sinonim belaka. Akan tetapi hanya terjadi ontradeksi etimologi negra saja. Salam adalah etimologinya penduduk Arab Saudi (hijaz), sedangkan salaf adalah etimologinya bangsa Irak.

Salam secara terminologinya adalah menjual sesuatu yang jelas kriterianya (ciri-cirinya) yang ada dalam lingkup dzimmah (tanggungan) disertai kalimat salam dan salaf. Sedangkan devinisi dzimmah itu sendiri ditinjau dari segi etimologinya adalah : Janji dan Aman, sedangkan secara terminologinya adalah : Tanggungan yang terbebas dari tuntutan syariah dan paksaan.

Faktor transaksi ini dinamai dengan nama salam karena modalnya diserahkan ketika pemesanan. Faktor transaksi ini dinamai dengan salaf karena modalnya didahului dari pada barangnya.

*) pendevinisian ini hanyalah bertujuan agar pembaca arahan transaksi salam.

Dasar transaksi salam

Berdirinya transaksi ini berdasarkan cikal bakal Alquran yang berbunyi

[Al-Baqarah, 282]

Artinya:

Ibnu Abbas menefsirkan bahwasannya ayat tersebut diturunkan dalam permasalahan transaksi salam sendiri.

Selain itu, transaksi salam juga berdiri berdasarkan sabda nabi Muhammad Saw. Yang artinya “barang siapa yang ingin berakad salaf. Maka, dahului menentukan timbangan, takaran, masa yang tertentu”. Diriwayatkan oleh imam Bukhari [2240] dan imam Muslim [4202].

Hal-Hal yang terlibat dalam akad salam

Didalam semua transaksi pasti akan melibatkan personel-personel. Karena transaksi sangat bekaitan dengan sosok yang akan terlibat di dalamnya. Begitu pula transaksi salam. Salam melibatkan (5) personel. Yaitu :

  1. Muslim (orang yang bertransaksi salam)
  2. Muslam Ilaih (orang yang menerima transaksi salam)

Muslim dan Muslam Ilaih harus memenuhi (3) syarat. Yaitu:

  1. Diperbolehkan bertrensaksi secara mutlak : dengan artian Masa pubertas, Berakal, dan Cerdas.
  2. Tidak ada unsur pemaksaan : Transaksi salam harus terjadi dari kehendak diri. Tidak boleh dipaksa olah orang lain.
  3. Islam : syarat ini berlaku apabila muslam fih nya berupa kitab suci Alquran, Budak Islam dan lain semacamnya.
  1. Muslam Fih (barang yang di salam)

Muslam fih  harus memenuhi (6) syarat. Yaitu :

  1. Semua syarat sahnya mabi’ (barang yang di jual)
  1. Suci : dengan artian bendanya suci baik itu suci atau najis (mutanajjis-terkena najis-) yang dapat di sukan dengan cara di basuh dengan air.
  2. Bermanfaat : tujuan benda tersebut bermanfaat baik menurut panca indera ataupun sariah.
  3. Bisa di serah terimakan : muslam fih harus bisa di serahkan oleh muslam ilaih pada muslim.
  4. Hak sepenuhnya milik muslam ilaih : muslam fih harus milik sepenuhnya muslam ilaih, dengan artian tidak berupa barang curian dan lain semacamnya.
  5. Jenis, Kadar dan sifatnya jelas.
  1. Dibatasi dengan kriteria : sekiranya dapat menghilangkan kebingungan muslam ilaih pada muslam fih. Transaksi salam diharuskan menyebutkan kriteria agar dapat meminimalisir kesalahan yang ada.
  2. Komposisinya satu : tidak tercampur dengan beberapa bahan pokok yang tidak bisa dibedakan. Apabila bisa di bedakan maka tidak dipermasalahkan.
  3. Prosesnya tanpa melibatkan api : dalam proses pembuatannya dan pengolahannya tidak boleh melibatkan api. Apabila melibatkan api hanya sekedar memisah maka diperbolehkan.
  4. Kriterianya jelas : syarat ini sampai muslam ilaih bisa memprediksi pada muslam fih.
  5. Bukan dari barang yang di tentukan : maksudnya, muslam fih tidak di tentukan. Muslim hanya berhak menentukan kriterianya saja walaupun barang tersebut ada di depannya.
  1. Ro’su al-Mal (modal)

Ro’sul Mal harus memenuhi (2) Syarat

  1. Kadar dan kriterianya di ketahui oleh muslim dan muslam ilaih.
  2. Ra’su al-Mal Harus di terima oleh muslam ilaih dilokasi pemesanan sebelum berpisah.
  1. Shighat

Sighat dalam transaksi salam harus memenuhi (2) Syarat. Yaitu

  1. Harus menggunakan kalimat salam dan salaf : transaksi salam tidak boleh menggunakan kalimat selain keduanya.sebagai mana perkataan imam Mawardi “saya tidak menemukan transaksi yang terikat dengan kalimat tertentu. kecuali transaksi salam, kitabah, dan nikah.
  2. Tidak di embeli dengan kalimat khiyar.

Syarat-Syarat transaksi salam

Setiap transaksi pasti akan ada personalia yang terlibat, syarat-syarat yang harus di tentukan, begitu pula salam. Transaksi salam memiliki (8) syarat. Yaitu :

  1. Muslim menyebutkan kriteria tambahan setelah menyebutkan jenis, macam, dan sifat dasarnya : sifat-saifat tambahan yang di maksud disana adalah sifat yang berpengaruh kepada barang yang di maksud muslim. Apabila tidak berpengaruh maka tidak dipermasalahkan
  2. Menyebutkan kadarnnya : sekiranya kebingungan muslam ilaih pada muslam fih bingung. Apabila muslam fih nya berupa barang yang di takar, maka muslim menyebutkan takarannya. Apabila muslam fihnya berupa barang yang di timbang, maka menyebutkan timbangannya.
  3. Menyebutkan dengan detail waktu penyerahan muslam fih pada muslim : syarat ini berlaku apabila transaksi salam tempo. Apabaila kontan, maka tidak di perlukan.
  4. Muslam fih berupa barang yang lumrah : tidak langka pada waktu pemesanan. Apabila muslam fihnya merupakan barang yang lumrah pada waktu pemesanan kemudian langka, maka ada 2 konsekuensi :
  1. Transaksi salamnya terus berlanjut, dan sabar menanti.
  2. Transaksi salamnya gagal.
  1. Menyebutkan dengan detail lokasi penyerahan muslam fih pada muslim : Syarat ini masih diperinci
  1. Lokasinya tidak layak dijadikan lokasi penerimaaan : maka wajib disabutkan dengan sangat detail.
  2. Tempatnya layak dijadikan sebagai lokasi penerimaan : hal ini juga di perinci
  3. Tidak memerlukan biaya untuk menuju ketempat tersebut : Tidak wajib menyebutkannya dengan detail. Tapi, cukup dengan mengatakan ‘tempat penyerahan’.
  4. Memerlukan biaya untuk menuju ketempat tersebut : hail ini diperinci lagi
  5. Kontan : tidak wajib menyebutkan dengan detail. Tapi, cukup dengan mengatakan ‘tempat penyerahan’.
  6. Tempo : wajib menyebutkannya dengan detail.
  1. Harganya di tentukan
  2. Ra’su al-Mal : di terima di lokasi pemesanan : sebelum berpisahnya muslim dengan muslam ilaih. Apabila muslim dengan muslam ilaih berpisah sebelum menerima ra’su al-Mal maka transaksi salamnya ilegal. Karena transaksi tersebut mengarah kepada transaksi dain bi ad-dain  (hutang dengan hutang), sedangkan hal itu hukumnya haram.
  3. Transaksi salam tidak terikat dengan sesuatu.

Kontradeksi antara transaksi salam dan transaksi pemesanan di Indonesia

Menurut hasil penelitian penulis. Antara transaksi pesanan yang terjadi di Indonesia beda jauh dengan Transaksi salam. Contoh kecilnya sebagai mana table di bawah ini :

Pemesanan di Indonesia Transaksi salam
Barang yang di pesan terdiri dari banyak komposisi. Muslam fih harus terdiri dari satu komponen pokok.
Proses pembuatan barang yang di pesan mayoritas melibatkan api. Proses pembuatan dan pengolahan Muslam fih tidak boleh melibatkan api.
Harganya teradang tidak tertentu Ra’su al-Mal harus ditentukan.
Uangnya diserahkan ketika menerima barang yang dipesan. Ra’su al-Mal harus diterima dilokasi pemesanan sebelum berisah.
Terkadang pemesan menentukan barangnya. Muslam fih tidak boleh dari barang yang tertentu.
Barang yang di pesan terkadang kriterianya masih belum jelas. Kriteria Muslam fih harus jelas.
Pemesanan terkadang orang yang menerima pesanan tersebut tidak memiliki hak sepenuhnya pada barang yang dipesan. Muslam ilaih harus memiliki hak pada muslam fih.
Menggunakan kata-kata selain salaf atau salam. Harus menggunakan kalimat salam atau salaf.

Selain perbedaan ini, masih sangat banyak perbadaan antara  pemesanan dan transaksi salam. Maka dari itu, kita tidak boleh memasukkan transaksi pemesanan yang lumrah di Indonesia dengan transaksi salam.

Penutup

Dengan adanya artikel ini, kewajiban pembaca adalah mencari transaksi yang sesuai dengan transaksi pemesanan yang lumrah terjadi di Indonesia. Karena hal itu merupakan kewajiban bagi setiap orang yang ingin melakukan transaksi pemesanan.

Selain itu, kita sebagai Santri alangkah baiknya jika kita membenarkan salah kaprah yang terjadi di wilayah kita sendiri. Mengingat pulangan sudah di depan mata.

Muhammad ibnu Romli/sidogiri.net

 

Shares:
Show Comments (2)

2 Comments

  • Ahmad
    7 Agustus 2022 at 8:22 am

    Kalau melihat redaksi kitab taqrib

    Disana disebutkan
    Wayasihhu assalamu khalan wa muajjalan

    Itu penjelasannya bagaimana?

    Kemudian kalau pesanan bukan termasuk akad salam, dia masuk kategori akad apa?

    Reply
    • Ahmad
      7 Agustus 2022 at 8:24 am

      Karena anda menyebutkan akad salam harus bayar kontan

      Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *