BeritaUnggulan

Bekal Menikah bagi Guru dan Murid Aliyah

Guna menambah wawasan anggota syawir, Kuliah Syariah mengadakan kursus nikah pada malam Rabu (01/12) dan malam Kamis (02/12) di Gedung as-Suyuthi.

Kursus yang dilaksanakan dua malam ini hanya berlangsung selama waktu syawir, mulai jam 21:00 sampai jam 22:00 Istiwa.

Mengenai peserta kursus kali ini, Ustaz Abdul Qodir Husni, Ketua Syawir menjelaskan, “Ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, kursus nikah turut diikuti oleh anggota syawir tingkat guru, tidak hanya dari tingkat Aliyah. Jadi, dari 8 majelis yang ada, satu majelis dikhususkan untuk perguruan. Tujuh sisanya bagi anggota syawir tingkat Aliyah,”

“Kursus Nikah ini sengaja diadakan bagi murid tingkat Aliyah dan guru, karena mayoritas dari mereka sudah berusia 18 ke atas. Selain untuk menambah wawasan bagi yang baru menginjak usia remaja, juga sebagai bekal bagi mereka yang sudah sampai di usia menikah, lebih-lebih yang hendak boyong untuk melangsungkan akad nikah,” imbuhnya.

Materi yang digunakan dalam kursus adalah kitab Dlau’u al-Misbah. Ada tiga pembahasan inti di dalamnya, meliputi hukum nikah, rukun serta perangkat nikah dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Kuliah Syariah selaku pihak penyelenggara mengundang 8 staf pengajar MMU Aliyah sebagai pembina kursus.

Majelis kursus: Anggota syawir antusias mengikuti kursus nikah

Di salah satu majelis, Ustaz Syamsul Arifin Abu, pembina kursus, berpesan, “Sebagai suami yang baik, jangan terlalu menjaga hak yang harus dipenuhi sang istri, agar tidak mudah meyalahkan istrinya, yang harus sangat diperhatikan adalah hak kewajiban sendiri. Begitu juga sebaliknya.”

Baca Juga: Santri Harus Sehat Lahir Batin

Muhammad Ulil Fawaid, salah satu anggota syawir mengapresiasi kursus yang diadakan Kuliah Syariah ini, “Alhamdulillah, ini pelajaran berharga dan sangat penting bagi saya. Dari kursus, banyak hikmah yang bisa diambil, karena  narasumber tidak hanya membahas isi kitab, tetapi juga mengaitkannya dengan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.

Penulis: Mohammad Iksan

Editor: Saeful Bahri Bin Ripit

Shares:
Show Comments (1)

1 Comment

  • M. Syafi'ul amin
    M. Syafi'ul amin
    4 Desember 2020 at 2:02 pm

    Mantap

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *