BeritaUnggulan

Bincang Akidah ACS Angkat Tema Jihad

Annajah Center Sidogiri (ACS) menggelar acara Bincang Akidah dengan tema “Refleksi Jihad dalam Bingkai NKRI”. Acara bertempat di halaman gedung al-Ghazali, malam Jumat (29/01). Diikuti oleh dua orang utusan dari ACS Semester II, IV dan Litbang (Penelitian dan Pengembangan). Dua orang delegasi dari Lajnah Murajaah Fikhiyah (LMF), Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI) Forum Kajian (FK) Sejarah, LPSI-FK Tafsir, dan LPSI-FK Hadis. Hadir sebagai musahhih, Ust. Muntahal Hadi, Dewan Pakar ACS.

Penjelasan: Ust. Muntahal Hadi selaku Musahih menjelaskan dengan detail tentang tema terkait.

Acara ini merupakan program dari ACS di bawah koordinasi Wakil II, Ust. Ma’sum Ahmadi. Sebelumnya ini merupakan acara Friday Forum yang berganti nama menjadi Bincang Akidah. Akan tetapi isi dan subtansi di dalamnya tetap sama seperti sebelumnya.

“Kami mengganti nama acara menjadi Bincang Akidah, karena dapat instruksi langsung dari Direktur ACS, Ust. Achyat Ahmad. Karena Menurut beliau Friday Forum kesannya merupakan acara yang digelar setiap malam Jumat,” papar Ulin Nuha, Ketua Panitia sekaligus Pemred Majalah Tauiyah.

“Dalam pembahasan jihad, seluruh peserta sepakat bahwa perang itu memang bagian dari jihad, hanya saja jihad bukan hanya perang.”

Makna jihad tidak terbatas saling mengangkat senjata. Banyak kata jihad dalam al-Qur’an yang tidak berarti perang. Salah satunya adalah ayat:

فَلَا تُطِعِ ٱلْكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدْهُم بِهِۦ جِهَادًا كَبِيرًا

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (QS. al-Furqan [25]: 52)

Ayat ini adalah ayat Makkiyah yang turun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Perwakilan LPSI-FK Sejarah mengatakan bahwa perang bermula sejak tahun 2 hijriyah. Lantas bagaimana kita mengartikan ayat jihad yang turun sebelum hijrah ini, padahal sebelum hijrah, Nabi Muhammad berdakwah dengan sembunyi-sembunyi tanpa memerangi orang-orang musyrik.

Delegasi LMF mengatakan bahwa jihad adalah syariat yang turunnya bertahap.

“Pertama, Nabi diperintah untuk berdakwah dengan hujah dan kesabaran. Qital itu bagian akhir. Tidak boleh langsung qital,” ungkap Irfan Maulana Ramadhani, perwakilan LMF.

Kesalahan dalam mengartikan makna jihad menurut delegasi ACS Semester II adalah disebabkan muslim itu sendiri yakni kaum radikalis yang salah paham dari kitab fikih. Hal inilah yang kemudian menjadi akibat dari kesalahpahaman orang non-muslim.

Argumentasi: Utusan dari ACS mengungkapkan argumentasinya sebagai bentuk berbagi pemikiran dan referensi

Mengenai jihad dengan cara berperang, delegasi ACS Semester IV menjelaskan bahwa, kebanyakan perang yang dilakukan umat Islam pada masa Rasulullah adalah untuk bertahan (defensif), dalam artian umat Islam menyerang jika ada penyerangan dari orang-orang kafir. Namun terkadang, jihad dengan cara menyerang terlebih dahulu (offensif) dilegalkan bila umat Islam hendak diserang.

Di akhir acara Ust. Muntahal Hadi menjelaskan kenapa jihad disyariatkan dengan cara bertahap, “Kenapa syariat perang berangsur? Karena jihad bil-qital berat dilakukan. Sama dengan khamr,” terang Dewan Pakar ACS ini.

Beliau melanjutkan, “Umat Islam ketika pindah ke Madinah baru punya kekuatan pasukan dan alat tempur. Pada saat itu umat islam diizini berperang. Namun, izinnya terbatas. Diizini, lalu diperintah,” jelas pria yang juga menjadi Kepala Madrasah Ibtidaiyah ini.

Penulis: Moh Kanzul Hikam

Editor: Saeful Bahri bin Ripit

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *