Dalam Islam, hukum mencukur jenggot menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh para ulama dan umat Islam. Pandangan mengenai hukum mencukur jenggot ini ternyata terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab.
- Pandangan Ulama Tentang Hukum Memelihara Jenggot
Mayoritas ulama sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslimin untuk memelihara jenggot dan memotong kumis sebagai bentuk pembedaan dari kaum non-muslim.
Di antara hadis yang dijadikan dasar hukum adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “خَلِّفُوا الشَّارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى ، وَخَالِفُوا الْمَجُوسَ”. رواه البخاري ومسلم
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh, bedakanlah diri kalian dari kaum Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa ada perintah dari Nabi Muhammad SAW untuk memelihara jenggot. Namun, perintah tersebut dipahami berbeda-beda oleh para ulama, apakah bersifat wajib atau sunnah.
- Pandangan Mazhab Fikih Tentang Mencukur Jenggot
Mazhab Hanafi dan Hambali: Ulama dalam mazhab ini berpendapat bahwa memelihara jenggot hukumnya wajib dan mencukurnya secara total adalah haram. Mereka berdalil bahwa perintah Rasulullah SAW dalam hadis-hadis tentang jenggot bersifat tegas.
قال ابن عابدين في “رد المحتار على الدر المختار” (كتاب الحظر والإباحة):
“ويحرم حلق اللحية كما نص عليه الشافعية والحنابلة وهو ظاهر الرواية في مذهبنا، وهو قول الأكثرين. وصرح في البحر بأنه يقتصر منها على القبضة وما زاد على ذلك فيقطع. وأما الأخذ منها دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد.”
Halaman: Raddul-Mukhtar, Jilid 2, hal. 418
“وَقَدْ قَالَ أَحْمَدُ: إِنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مُحَرَّمٌ، وَيُعَدُّ مِنَ الْمَعَاصِي. وَيَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَفِّيَ لِحْيَتَهُ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بإعفائها.”
Halaman: Al-Mughni, Jilid 1, halaman 97.
Mazhab Maliki: Pendapat dalam mazhab ini cenderung mirip dengan mazhab Hanafi dan Hambali, yaitu memelihara jenggot hukumnya wajib. Namun, ada kelonggaran dalam membiarkan jenggot tidak terlalu panjang.
“وَقَالَ مَالِكٌ: ‘إِنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ لَا يُجَوِّزُهُ، وَيُسْتَحَبُّ الإِعْفَاءُ عَنْهَا.'”
Halaman: Al-Mudawwanah, Jilid 1, halaman 185.
Mazhab Syafi’i: Ulama Syafi’i berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah, bukan kewajiban. Oleh karena itu, mencukur jenggot tidak haram, tetapi lebih dianjurkan untuk dibiarkan tumbuh sesuai dengan anjuran Nabi SAW.
“قَالَ الشَّافِعِيُّ: حَلْقُ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ لَدَيْنَا، وَلَكِنَّهُ لَا يُعَدُّ حَرَامًا. وَالأَوْلَى أَنْ يُعَفَّى عَنْهَا لِمَا جَاءَ فِي السُّنَّةِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ‘أَعْفُوا اللِّحَى’. وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فِي قَصِّهَا إِلَى قَدْرٍ مُعَيَّنٍ، l.”
Halaman: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Jilid 1, halaman 135.
“يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ، وَالأَوْلَى أَنْ يُعَفَّى عَنْهَا، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ حَلَقَهَا فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَكِنَّهُ قَدْ ضَيَّعَ أَفْضَلَ الأَعْمَالِ.”
Halaman: Nihayat al-Muhtaj, Jilid 3, halaman 145.
- Kesimpulan
Hukum mencukur jenggot dalam Islam tidak sepenuhnya seragam. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah memelihara jenggot itu wajib atau sunnah.
Namun, yang pasti adalah memelihara jenggot dianggap sebagai salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bagi seorang muslim yang ingin meneladani kehidupan Nabi, memelihara jenggot bisa menjadi salah satu bentuk ikhtiar dalam menjalankan sunnah.