Selasa (01/10), suasana Perpustakaan Pondok Pesantren Sidogiri terasa hidup dengan semangat santri yang berdiskusi. Tema yang mereka bahas, “Trading Saham dan Bitcoin dalam Pandangan Islam”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI). Acara ini, berhasil menarik perhatian anggota Forum Kajian (FK) dari berbagai angkatan, baik senior maupun junior.
Narasumber utama, Dr. Muhammad Mahbubi Ali, pakar fikih muamalah kontemporer dan ketua STAI Sidogiri, bersama Ustadz Sofiyullah Muhibbin, Ketua Lajnah Murajaah Fiqhiyyah (LMF) Sidogiri, diskusi ini menjadi sarana menggali lebih dalam mengenai fenomena trading yang semakin marak. “Tema ini, sangat relevan mengingat pesatnya pertumbuhan platform trading dan akademi crypto di Indonesia. Penting bagi santri untuk memahami konsep trading saham dan Bitcoin, serta pandangannya dalam Islam,” tegas Ustadz Khoiron Rofiq, Ketua LPSI.
Dimoderatori oleh Atiqurrohman, anggota FK Muamalah senior, diskusi dimulai dengan pengenalan biografi Dr. Mahbubi, yang juga mengajar di beberapa universitas, termasuk Universitas Airlangga Surabaya. Dalam penjelasannya, Dr. Mahbubi menegaskan, “Secara syariat, jual beli saham diperbolehkan, baik untuk investasi maupun trading. Namun, status Bitcoin adalah haram.” Ust. Sofi menambahkan bahwa Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai alat transaksi yang sah menurut syariat.
Diskusi semakin hidup ketika peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, menghasilkan beragam pendapat. Banyak yang merasa antusias, mengingat hukum trading saham dan Bitcoin masih menjadi topik perdebatan di masyarakat. Muhammad Imam Jalaluddin, anggota FK Muamalah senior, menyatakan, “Diskusi ini penting untuk memahami perkembangan zaman sesuai dengan ajaran Islam.”
Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga menginspirasi peserta untuk lebih aktif dalam mempelajari dan mengkaji ajaran Islam dalam konteks modern.
Penulis: Ahbabillah
Editor: Nur Hudarrohman