Berita

Tepis Pemahaman Radikalisme, Syaikh Adham: Pemahami 7 Poin Kitab Ini

Malam Sabtu (18/10) Pengurus Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri menggelar daurah ilmiah. Bertempat di Masjid Jami’ Sidogiri, daurah ini bertema “Dhabith Qoth’iyat dan Zhanniyat dalam Tafsir”. Syaikh Adham Al-Asimi dari Damaskus hadir sebagai narasumber pada daurah ini. Seluruh anggota kuliah syariah dan beberapa keluarga Sidogiri mengikuti daurah istimewa ini.

Pengurus Kuliah Syariah sengaja memilih tema tersebut, ingin penjelasan lebih luas permasalahan kajian tafsir yang tidak dapat dipahami di kelas dan FK.” Pembahasan dalam kajian tafsir yang perlu diperinci dan jarang terbahas,” Muhammad Fathur Rohman selaku Naib I Kuliah Syariah.

Pada kesempatan ini, muhadir mengupas batasan-batasan qoth’i dan dzanni dalam tafsir. “Ada sebagian orang bodoh yang keliru, mengira semua ayat-ayat Allah ini qoth’iyah,” tegas Syekh Adham, yang diterjemahkan oleh Ust. Firdaus Sholeh.

Di satu sisi, banyak juga yang tidak memahaminya, sehingga memandang bahwa ayat Allah itu semua zhanni. Akhirnya dari pemahaman ini banyak yang kemudian mengafirkan orang lain.

Untuk menetralisir pemahaman yang salah, menurut beliau, dikomendasikan salah-satu kitab Mazhab Syafii untuk dijadikan rujukan sebelum memahami ayat Allah. “Imam kita (Syafii) mempunyai kitab yang menjelaskan ayat Allah. Ada 7 poin yang harus dipahami karena jika tidak memahami poin tersebut tidak boleh memaparkan ayat Allah,” tutur Syaikh yang memiliki akun Youtube dengan 100 ribu followers ini.

Beliau menambahkan, dari pemahaman zhanni inilah banyak yang cenderung pada paham radikalisme, sedangakan pemahaman yang telah mendapat resolusi dari seluruh ulama, yaitu qoth’i. “Qhath’i yang telah disepakti ulama sedangkan zhanni tidak semua ulama sepakat,” tegasnya.

Syaikh Adham mengupas batasan-batasan qoth’i dan dzanni dalam tafsir

Menurut beliau, ketidakpahaman terhadap batas-batas qath’i dan zhanni dalam tafsir ini berpontesi terjadinya pengafiran terhadap orang lain. Radikalisme muncul dari pemahaman yang rasis ini.

Pada akhir pemaparan, beliau menegaskan bahwa orang yang tidak memahami ilmu uhsul fikih tidak berhak menjelaskan ayat Allah, karena ilmu tersebut erat kaitannya dalam memahami ayat Allah. Selebihnya, beliau berpesan agar kita harus memahami ilmu ushul fikih secara mendalam.

“Mazhab Syafii harus tahu terhadap uhsul fikih, jangan kalah dengan orang tidak bermazhab Syafii”, tegas Syaikh asal Suriah ini di akhir acara.

Penulis: Waisan A.K
Editor: Nur Hudarrohman

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *