ArtikelKajian Hadis

Puasa Syawal; Jadikan Puasa Ramadan Lebih Sempurna

Tanpa terasa, kita telah menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh di bulan suci Ramadan. Semoga segala amal ibadah yang telah kita lakukan diterima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Setelah menjalankan puasa Ramadan, terdapat anjuran dari Nabi Muhammad untuk melaksanakan puasa sunah selama enam hari di bulan Syawal. Puasa ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian ia menambahkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama satu tahun”. (HR. Muslim)

Sebagai penyempurna puasa Ramadan, puasa sunah Syawal sangat dianjurkan untuk dilakukan. Dalam kitab Syarh Bulughul-Maram karya Syekh ‘Athiyah Salim dijelaskan bahwa keutamaan puasa sunah Syawal didasarkan pada perhitungan pahala kebaikan, sebagaimana dalam hadis yang tidak asing di telinga kita:

فَمَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا أَوْ أُزِيْدَ…

“Seseorang yang melakukan satu kebaikan maka akan dibalas sepuluh kali lipat, bahkan lebih.” (HR. Muslim)

Ketika seseorang berpuasa satu hari di bulan Ramadan, maka ia mendapatkan pahala setara dengan sepuluh hari. Dengan demikian, puasa Ramadan selama satu bulan setara dengan 300 hari. Jika seseorang melengkapinya dengan puasa sunah enam hari di bulan Syawal, maka totalnya menjadi 360 hari, atau setara dengan satu tahun penuh dalam kalender hijriyah. Puasa sunah enam hari di bulan Syawal dapat dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, asalkan masih dalam bulan Syawal. Namun, puasa ini tidak boleh dilakukan pada hari pertama Idul Fitri karena berpuasa pada hari tersebut hukumnya haram. Para ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah melaksanakan puasa enam hari berturut-turut setelah Idul Fitri, berdasarkan lafaz hadis “ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال”, yang menunjukkan kesinambungan antara puasa Ramadan dan puasa Syawal. Lalu, bagaimana dengan orang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadan?

Dalam kitab Kitabu Jami’il-‘Am fi Fiqhis-Shiyam karya Syekh Muhammad bin ‘Ali Halawah, dijelaskan bahwa seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan puasa sunah Syawal meskipun belum menyelesaikan qadha puasanya. Hal ini karena waktu untuk melaksanakan qadha puasa lebih fleksibel, sementara puasa Syawal hanya bisa dilakukan dalam bulan Syawal.

لِأَنَّ قَضَاءَ رَمَضَانَ وَقْتُهُ مُوَسَّعٌ وَصِيَامُ السِّتَّةِ اَلْوَقْتُ فِيْهَا مَحْدُوْد.

“Karena waktu untuk mengqadha puasa Ramadan itu luas (tidak terbatas pada bulan tertentu), sedangkan waktu untuk melaksanakan puasa enam hari (di bulan Syawal) itu terbatas.” Selain mendapatkan pahala setara dengan puasa selama satu tahun, puasa sunah Syawal juga memiliki keutamaan lainnya.

Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوًّالًا وَالْأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, Syawal, serta berpuasa pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, maka ia akan masuk surga.” (HR. Ahmad)

Semoga dengan mengikuti anjuran Nabi Muhammad dengan berpuasa di bulan Syawal, kita terhitung sebagai golongan hamba-hamba Allah yang ahli berpuasa dan kita masuk ke surga Allah melalui pintu ar-Royyan yang dikhususkan bagi ahli puasa. Amin.

Penulis: Moh. Syauqillah

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *