Badan Pers Pesantren (BPP) menggelar rapat sosialisasi bertajuk “Rapat Pengelolaan Media Sosial” pada Jumat (15/05) di Ruang Auditorium Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPP Ustadz Moh. Afifuddin, Wakil Ketua I BPP Ustadz Moh. Zaki Gufron, Wakil Ketua II BPP Ustadz Fahmi Aqwa, serta para admin media sosial dari berbagai instansi pesantren.
Dalam sambutannya, Ustadz Moh. Afifuddin menjelaskan bahwa rapat tersebut rutin dilaksanakan pada awal tahun ajaran guna memperkuat koordinasi antaradmin media sosial di lingkungan pesantren.
“Rapat ini rutin diadakan setiap awal tahun ajaran untuk mengonsolidasikan pengelolaan media sosial agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia memaparkan tiga standar umum yang wajib dipatuhi seluruh media di lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri. Pertama, konten media tidak boleh bertentangan dengan paham Ahlusunah wal Jamaah, baik dalam aspek akidah, syariah, maupun akhlak. Kedua, media harus menjaga tradisi luhur pesantren yang diwariskan oleh para Masyayikh Sidogiri. Ketiga, konten yang dipublikasikan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi pedoman utama, terutama bagi media sosial yang konsumennya berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa setiap media memiliki orientasi dan fungsi masing-masing. Karena itu, pengelola media tidak diperkenankan memublikasikan konten di luar orientasi medianya, seperti ucapan selamat maupun belasungkawa.
Ia menjelaskan bahwa konten semacam itu menjadi ranah media sosial resmi dan situs Sidogiri.net yang berada di bawah naungan Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri. Sementara media lain hanya diperbolehkan membagikan ulang konten tersebut.
“Setiap media memiliki orientasi masing-masing. Karena itu, pengelolaan kontennya harus tetap sesuai dengan orientasi media tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












