Mantiq merupakan disiplin ilmu yang menuntut ketepatan berpikir dan menjadi instrumen penting dalam memahami fikih serta ushul fikih. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Habib Ali Baqir Assegaf saat seminar ilmiah bertajuk, “Ilmu Mantiq sebagai Pengantar Fikih dan Ushul Fikih” yang digelar Ma’had Aly Sidogiri pada Jumat malam (26/06).
Bertempat di Aula Gedung Sidogiri Corp lantai III, seminar yang diagendakan bulanan ini diikuti oleh seluruh mahasantri Ma’had Aly Sidogiri. Hadir pula Wakil Ketua I Mudir Ma’had Aly Sidogiri, Ustadz Alil Wafa, yang mewakili pengurus sekaligus menyampaikan sambutan pembuka.
Dalam sambutannya, Ustadz Alil Wafa menjelaskan bahwa seminar ilmiah atau nadwah ilmiah ini lahir dari arahan Mudir dan Pengawas Ma’had Aly agar kegiatan akademik tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas. Menurutnya, forum ilmiah semacam ini mampu memberikan pengalaman belajar yang lebih hidup dan mendalam.
“Memang wajar, karena terkadang saat belajar di kelas orientasinya hanya untuk menghadapi ujian,” ungkapnya.
Memasuki sesi utama, Habib Ali Baqir melanjutkan pembahasan materi mantiq yang sebelumnya telah disampaikan pada seminar perdana. Kali ini, beliau mengulas pembagian ilmu menurut perspektif ilmu mantiq dengan merujuk pada nazam Sullam al-Munawraq karya Syaikh Abdurrahman al-Akhdhari.
Baca juga: Dakwah Melalui Keteladanan, UKPI Angkat Spirit Akhlak Nabi dalam Seminar Keilmuan
Sebelum masuk pada materi inti, beliau menyoroti fenomena minimnya pendalaman terhadap ilmu mantiq dan ilmu kalam. Menurutnya, banyak pelajar yang hanya fokus menerjemahkan teks tanpa berusaha memahami substansi maknanya.
“Rata-rata orang mempelajari mantiq hanya sebatas dimaknai, bukan dipahami maknanya,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Habib Baqir menerangkan bahwa seluruh pengetahuan manusia berporos pada dua konsep utama, yaitu tasawwur dan tashdiq. Kedua konsep ini menjadi fondasi dalam proses berpikir serta membedakan ilmu makhluk dengan ilmu Allah yang bersifat azali dan tidak berawal.

Beliau menjelaskan bahwa sebelum seseorang dapat menetapkan suatu kesimpulan (tashdiq), terlebih dahulu harus memahami objek yang dibahas melalui proses tasawwur. Tasawwur tidak selalu berarti membayangkan bentuk atau gambar, melainkan memahami makna dasar suatu lafaz atau konsep.
Lebih lanjut, beliau menguraikan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum mencapai tashdiq, mulai dari memahami maudhu’ (subjek), mahmul (predikat), hingga nisbah (hubungan antara keduanya). Dari rangkaian inilah lahir sebuah penetapan atau kesimpulan yang benar.
Dalam konteks ini, Fakhruddin ar-Razi berpendapat bahwa tashdiq tersusun dari beberapa unsur tasawwur tersebut. Pandangan ini berbeda dengan sebagian filsuf yang menganggap tashdiq tidak tersusun dari unsur-unsur tertentu. Kendati demikian, keduanya sepakat bahwa tasawwur harus mendahului tashdiq.
“Meski berbeda dalam rincian, keduanya sama-sama sepakat bahwa sebelum tashdiq harus ada tasawwur terlebih dahulu,” terang beliau.
Seminar yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu tetap berjalan dinamis dan interaktif. Habib Baqir sesekali menyisipkan contoh-contoh kontekstual serta humor ringan yang relevan dengan materi, sehingga suasana forum tetap hidup hingga sesi diskusi dan tanya jawab berakhir.
Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby












