Berita

Peraturan Tetap Berlaku bagi Santri yang Tidak Pulang Libur Maulid

Dalam sambutan Pengurus PPS pada acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (03/01) yang diwakili oleh Ketua II PPS , Ust. Saifullah Muhyidin, menyampaikan  tata tertib libur maulid. Diantaranya, santri yang tidak pulang Libur Maulid tetap harus mentaati peraturan-peraturan PPS, diantaranya dilarang mengunakan HP dan keluar batas santri.

“Semua santri berhak pulang pada hari yang telah ditetapkan, bagi santri yang tidak menggunakan haknya (tidak pulang) peraturan tetap berlaku sebagaimana biasa. Santri yang tidak sanggup mematuhi, kami persilahkan untuk menggunakan haknya, pulang menurut ketentuan Pengurus, ” tegasnya.

“Semua santri yang pulang harus ikut bus rombongan menurut daerah masing dan langsung pulang kerumahnya, nggak usah mampir ke mana-mana. Karena kehadiran kalian semua dinantikan oleh keluarga yang mengirim kalian selama di pondok,” ungkapnya.

Lebih lanjut pria asal Jember ini menjelaskan bahwa semua santri PPS boleh pulang Libur Maulid Nabi pada hari Sabtu sampai dengan hari Kamis (11-16/01) selama 6 hari. Kecuali untuk daerah Jabotabek dan Bali kepulangannya diundur pada keesokan hari pulangan, yaitu hari Ahad (10/02).

==

Penulis: Muh. Kurdi Arifin
Editor: Zainuddin Rusdy

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *