Boleh apa tidak minum kopi luak? Dan, bagaimana hukumnya memelihara luwak untuk menjadikan kopi luwak, sedangkan itu sudah jadi kotoran luwak?
Imah, Pakisan, 085859481xxx
Jawaban:
Biji-bijian yang ditelan atau tertelan oleh manusia atau hewan dalam kaitan hukumnya dipilah; jika biji-bijian tersebut setelah keluar menjadi kotoran tetap keras maka hanya dihukumi Mutanajjis, tidak dihukumi najis sehingga cukup disucikan dengan cara yang sesuai dengan aturan dalam penyucian najis; jika kondisi biji sudah berubah yang ditandai dengan lembek,maka dihukumi najis yang tidak bisa disucikan. Keras dan tidaknya biji-bijian yang keluar setelah menjadi kotoran ditandai oleh kondisi biji tersebut.
Tandanya, jika masih dimungkinkan untuk tumbuh saat ditanam, biji tersebut hanya dihukumi mutanajjis, jika tidak bisa ditanam maka sudah najis.
Bagaimana dengan biji kopi yang ditelan oleh luwak? Jika kondisi kopi setelah keluar menjadi kotoran masih keras dan bisa dimungkinkan tumbuh jika ditanam, maka biji kopi hanya mutanajjis yang cukup dicuci saat menyucikannya. Adapun mengonsumsinya, juga diperbolehkan karena bukan benda najis. Berbeda jika kondisi kopi sudah berubah yang tidak bisa dimungkinkan tumbuh jika ditanam. Kopi dengan kondisi demikian adalah najis yang jika dikonsumsi sama dengan hukum mengonsumsi kotoran najis lainnya; haram jika dalam kondisi tidak darurat.
Adapun memelihara luwak dengan tujuan dimaksud, diperbolehkan, sama dengan memelihara hewan lain.
Lihat: Hawâsyi asy-Syarwani IX/210, Fathul Mu’în, 7.