Bahtsul Masail

CARA PEMAKAIAN MUKENA

Deskripsi Masalah

Masyarakat Muslimah dalam pemakaian mukena ketika salat, baik yang sepotong maupun yang dua potong, pada umunya masih ada yag nampak (belum tertutup), yaitu pada bagian bawah dagu pergelangan tangan (saat diangkat), betis bagi wanita yang memakai rok atau kaos kali (ketika sujud).

Pertanyaan

Sudah cukupkah menutup aurat bagi Muslimah sebagimana digambarkan pada deskripsi masalah di atas?

Jawaban

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafii, salat Muslimah dengan menutup aurat segaimana dimaksud hukumnya tidak sah. Akan tetapi dalam masalah terlihatnya pergelangan tangan dari arah bawah saat tangan lurus ke bawah terdapat khlilaf: menurut kitab al-Αâb dan pendapat Imam Ramli hukum salatnya sah. Demikian juga dalam masalah terlihatnya betis meurut sebagian ulama juga dianggap sah selama tidak terlihat dari arah samping. Selain itu menurut pendapat mazhab Hanafi, terlihanya bagian anggota tubuh yang wajib ditutup apabila tidak melebihi seperempat, maka tidak membatalkan salat. Bahkan menutut salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, hukum menutup aurat dalam salat adalah sunat, bukan tergolong syarat sahnya salat. Oleh karenanya bagi wanita Muslimah yang menggunakan mukena dengan risiko auratnya masih bisa terlihat, segaimana dimaksud dalam pertanyaan, diharapkan mengubah cara pemakianinya, sehingga dapat menutup semua aurtnya, atau dalam kondisi terpaksa dapat mengikuti beberapa pendapat sebagaimana penjelasan di atas.

Rujukan

وَاّلَستْرُ بِمَايَسْتُرُ بِهِ لَوْنَ اْلبَشَرَةِ لِجَمِيْعِ بَدَنِ اْلحُرَّةِ اِلَّااْلوَجْهَ وَاْلكَفَّيْنِ وَسَتْرُ مَا بَيْنَ سُرَّةِ وَالُّركْبَةِ لِلّذَكَرِ وَالْاَمةِ مِنْ كُلِّ اْلجَوَانِبِ لَاْالَاسْفَلِ (قوله لاالالسفل) اي الذَيْلِ وَاِنْ رُؤِيَ ذَلكَ بِالْفِعْلِ حَالَ سُجُوْدِهِ اَفَادَهُ عَطِيَّةُ. (شرح السلم التوفيق، 27)

وَثَالِثُهَا سَتْرُ عَوْرَةٍ وَلَوْخَالِيًا فَيْ ظُلْمَةٍ مِمَّا أي: يُحْرَمُ (يُمْنَعُ اِدْرَاكُ لَوْنِهاَ) مِنْ اَعْلَى (وَجَوَاِنبَ) لَهاَ لَا مِنْ اَسْفَلِهَا فَلَوْرُئِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَأَنْ كَانَ يَعْلُوْ وَاّلَرائِيْ اَسْفَلُ لَم يَضُرُّ ذَلِكَ  . (هامش الجمل، 1/409)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *