Berita

FMTT ke-13 Bahas Kas Masjid yang Dijadikan Modal Bisnis

Suasana musyawarah berjalan seru dan alot di gedung Ar-Rofi'i.
Suasana musyawarah berjalan seru dan alot di gedung an-Nawawi.

Jumat pagi (13/03), Taklim wa Tahfidh al-Quran (TTQ) Pondok Pesantren Sidogiri menyelenggarakan Forum Musyawarah Tingkat Tsanawiyah (FMTT) yang ke-13 di Gedung MMU an-Nawawi.

Acara ini dihadiri 45 delegasi Pondok Pesantren se-Kabupaten Pasuruan dan sebagian dari pesantren luar Pasuruan. Di antaranya PP. Besuk, Pasuruan, PP. Salafiyah, Pasuruan, PP. Al-Mubarok, Lanbulan, Sampang, PP. Salafiyah, Kebonsari.

Kesemua delegasi tersebut merupakan santri yang masih duduk di tingkat madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). Karena FMTT didirikan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan dan pengalaman dalam bermusyarah pada musyawir-musyawir junior yang masih duduk di tingkat Tsanawiyah.

“Tujuan pertama adalah untuk menjalin tali silaturrahim antar pesantren di Pasuruan dan sekitarnya,” kata M. Sholeh ketika ditanya maksud penyelenggaraan FMTT yang ke-13 ini.

Musyawarah ini dibagi menjadi dua komisi, A dan B. Sedangkan yang bertindak sebagai mushahih di komisi A adalah Ust. Samsul Arifin Abu (staf pengajar MMU Aliyah) dan Ust. Masykur. Sementara mushahih di komisi B Ust. Maliji Ismail (staf pengajar MMU Aliyah PPS) dan Ust. Aminullah Majid (staf pengajar MMU Aliyah).

Pembahasan masalah di komisi A terasa alot dan seru dikarenakan masing-masing delegasi mempunyai argument yang sangat kuat. Sehingga dari jalannya musyawarah yang dibilang alot dan seru itu menghasilkan hukum berupa boleh menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan yang kembali pada kemaslahatan masjid. (SEF)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *