Berita

Ust. Nahdlor Tsanai; Pacaran Itu Haram dan Tidak Ada Dalam Hukum Islam

Malam kamis (06\02) Ikatan Santri Sidogiri (ISS) menyelanggarakan ‘Serasehan’ perdana terbitnya buletin “Nasyith”, bertempat di Gedung Aula Sekertariat lantai III. Acara tersebut diikuti oleh 500 santri. “Managemen Hati” diangkat sebagai tema, dengan jargon “JOFISA” (Jomblo fi Sabilillah). Pengurus menghadirkan, Ust. Nahdlor Tsanai, sebagai Narasumber.

Ust. Muhsin Bahri, dalam sambutannya mengatakan bahwa, tujuan diadakan acara ini adalah memberikan jawaban atas peggigiringan opini media di luar yang ‘mendeskritsikan’ predikat Jomblo, sebagai penyakit yang harus segera disembuhkan.

“Semoga yang hadir pada malam ini diberkahi oleh Allah dan yang punya pacar semoga cepat putus,” ujar beliau, dengan senyum khasnya.

Selanjutnya, Ust. Nahdor menjelaskan prihal haramnya berhubungan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Beliau menghimbau, agar santri tidak berpacaran sebelum menjalin hubungan dalam ikatan pernikahan. Karena hal tersebut akan berdampak kepada penyesalan yang panjang.

“Kenapa, Islam melarang kalian berpacaran, karena pacaran memang tidak baik untuk kalian. Saya ingatkan, jangan ikuti ‘trend’ yang ada di luar Pesantren, jika tidak ingin menyesal. Pacaran itu haram dan tidak ada dalam hukum Islam,” jelasnya, salah satu staf pengajar di MMU Aliyah.

“Tinggalkan pacaran karna betul-betul ingin berjalan dijalan ALLAH, mencari ridho-nya dan mantabkan dalam hati untuk tidak melanggar syariat-nya,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjut beliau, menyampaikan betapa tugas kedua orang tua sangat berat dalam mendidik anak. Hal tersebut ditukil dari dawuh yang pernah disampaikan oleh KH. Hasani Nawawi yang lebih memilih memelihari anjing dari pada memiliki anak.

“Aku timbange due anak luwih apik ngingu asu, (Saya daripada memiliki anak lebih baik memelihara anjing).” Tutur beliau, menirukan dawuh KH. Hasani.

=====

Penulis: M Afifur Rohman

Editor: Isomuddin Rusydi

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *