Deskripsi Masalah
Bacaan talbiyah telah memasyarakat di lingkungan kita, terutama dalam acara yang berkaitan dangan pelaksaan keberangkatan jamaah haji.
Pertanyaan
- Bagaimanakah hukum pembacaan talbiyah sebagai mana peraktik yang terjadi di atas?
- Jika tidak diperbolehkan, haruskah diupayakan untuk meniadakannya dalam acara-acara seperti di atas, agar tidak terjadi kesalahfahaman hukum di kalangan masyarakat umum?
BACA JUGA: Bersuci dan Shalat Diatas Pesawat
BACA JUGA: Membayar Fidyah Dengan Uang
BACA JUGA: Perempuan Menggunakan Masker Saat Ihram?
Jawaban
- Membaca talbiyah di luar ihram hukumnya boleh, asalkan tidak dikesankan bahwa talbiyah tersebut di syariatkan. Karena jika untuk tujuan ibadah, maka tidak di perbolehkan, tetapi jika untuk tujuan taklim, maka boleh. Sedangkan menurut imam Malik hukumnya makruh.
- Tidak perlu ditiadakan jika tidak menimbulkan kesan disyariatkan.
Refrensi:
(هِدَايَةُ السَّالِكِ اِلَي الْمَذْاَهِبِ الْأَرْبَعَةِ مِنَ الْمَنَاسِكِ، 2/512), ( بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ، 136)